Nasional

Anggota DPR Usul Sunat Dana Pendidikan 20 Persen untuk Pilkada Ulang

  • Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar sebagian dana pendidikan dan kesehatan dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024. Menurutnya, hal ini diperlukan mengingat PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang membutuhkan dana tidak sedikit.
Sidang Paripurna DPR-2.jpg
Sejumlah anggota DPR dari berbagai frakdi menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan penggunaan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk menutupi kekurangan dana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang mengusulkan agar 10%-20% dana pendidikan dan kesehatan dialihkan untuk mendukung PSU. 

“Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” tegas Tito seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI, sebelumnya mengusulkan agar sebagian dana pendidikan dan kesehatan dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024. 

Menurutnya, hal ini diperlukan mengingat PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang membutuhkan dana tidak sedikit. 

“Barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10%,” ujar Longki dalam rapat kerja Kemendagri bersama Komisi III DPR RI.

Namun, usulan tersebut ditolak tegas oleh Tito Karnavian. Mendagri menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas utama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Penolakan ini sejalan dengan surat efisiensi yang dikeluarkan Kemendagri, yang secara tegas melarang penggunaan anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur untuk keperluan di luar program yang telah ditetapkan. 

Surat tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran agar tetap fokus pada prioritas pembangunan. 

Tito Karnavian menekankan anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan mendesak. Dana pendidikan, misalnya, harus dialokasikan untuk hal-hal esensial seperti perbaikan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan pemberian beasiswa kepada siswa kurang mampu. 

Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana pendidikan dan kesehatan tidak dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak mendesak, termasuk kegiatan politik seperti PSU Pilkada 2024. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran. 

PSU dilaksanakan sebagai solusi atas perselisihan hasil pemilihan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum biasa. Proses ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari persiapan logistik, pengamanan, hingga penghitungan suara ulang. 

Meski demikian, Tito Karnavian menegaskan bahwa kekurangan anggaran PSU tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan sektor pendidikan dan kesehatan. "Kita harus mencari solusi lain yang tidak mengganggu program prioritas nasional," ujarnya. 

Solusi Alternatif untuk Menutupi Kekurangan Anggaran PSU 

Menanggapi kekurangan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mencari solusi alternatif tanpa mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat. 

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan anggaran belanja tidak langsung di pemerintah daerah, terutama dari pos-pos yang masih memungkinkan untuk dialokasikan guna mendukung pelaksanaan PSU. 

Selain itu, pengajuan tambahan anggaran melalui revisi APBD atau bantuan dari pemerintah pusat juga bisa menjadi opsi, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta persetujuan dari lembaga terkait. 

Alternatif lainnya adalah melakukan efisiensi anggaran di sektor-sektor lain yang tidak berkaitan langsung dengan layanan dasar bagi masyarakat, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pengadaan barang yang tidak mendesak, atau program-program yang dapat ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi dana bagi sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Meski usulan Longki Djanggola ditolak, anggota DPR lainnya menyatakan dukungan terhadap keputusan Kemendagri. Mereka sepakat bahwa pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.