Nasional

Anggota DK OJK Jadi 11 Orang, Sri Mulyani: Untuk Penguatan

  • Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menambah dua pekerjaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menjadi 11 anggota, dari sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang.
Sri Mulyani Panja RUU PPSK DPR.jpeg
Anggota DK OJK jadi 11 Orang dalam RUU PPSK, Sri Mulyani : Untuk Penguatan OJK (debrinata/trenasia)

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menambah dua pekerjaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menjadi 11 anggota, dari sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU PPSK ini juga dapat menjadi penguatan OJK salah satunya dengan penambahan jumlah ADK.

"Beberapa penguatan seperti di OJK lewat penambahan jumlah komisioner untuk bisa menangani produk-produk maupun sektor digital, maupun non bank financial institution," kata Sri Mulyani usai rapat di DPR, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Sri Mulyani menyampaikan jika penambahan anggota DK OJK akan dilihat dari sisi kemampuan OJK dan keuangannya.

Jadi tambah Menkeu, hal itu akan memberikan kepastian kepada OJK sebagai otoritas jasa keuangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Selain itu, ekspansi OJK dinilai juga harus didanai dengan anggaran dan pendanaan yang cukup.

Sementara itu, proses pembentukan DK OJK yang baru juga akan sama seperti komisioner lainnya, namun akan dibuat secara staggering atau tidak sekaligus DK OJK seluruhnya diganti. Lalu dalam draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 pada 8 Desember 2022, mengalami perubahan ayat 4 huruf d hingga h.

Dengan demikian susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota. Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Terakhir akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota. Lalu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.