Airlangga: Pemerintah Akan Segera Terbitkan Aturan Devisa Hasil Impor (DHE)
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit. Aturan tersebut akan sistem keuangan Indonesia.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit. Aturan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Airlangga mengungkapkan Penerapan kebijakan DHE baru ini akan diberikan masa transisi selama tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$250.000.
"Threshold di atas US$250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30 persen dari devisa tersebut," jelas Airlangga dalam Economic Outlook 2023 di St. Regis Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.
- Hasil Lengkap The Best FIFA Football Awards 2022, Kental Warna Argentina
- Indonesia Dikabarkan Beli 12 Drone Anka Turkiye
- Lampu Merah Rencana Impor Gerbong Dinilai Bakal Ganggu Pelayanan KRL Jabodetabek
Adapun langkah pemerintah untuk devisa hasil ekspor, regulasi yang didorong sumber daya alam dan hilirisasinya. Aturan DHE yang sudah tinggal diterbitkan ini, diakui Airlangga tidak bertentangan dengan regulasi secara internasional dan didukung oleh seluruh stakeholder.
Airlangga melanjutkan, aturan DHE ini adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Sudah dirapatkan di sidang kabinet da rapat terbatas. Tidak waktu lama akan terbit dan akan diterbitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa bersaing dengan Singapura," lanjutnya.
Adapun lanjut Airlangga, pemerintah menargetkan investasi 2023 mencapai Rp1.400 triliun dan pada 2024 targetnya naik menjadi Rp1.600 triliun. Karena itu, pemerintah mereformasi beberapa sektor, salah satunya DHE sumber daya alam.

Ananda Astri Dianka
Editor
