Nasional

114 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

  • JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. “Hingga April, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020. Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan, pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan […]

<p>Suasana pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Suasana pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020.

“Hingga April, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan, pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas illegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube,” ujar Tjahya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, selain betindak sebagai Pialang Berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB), Bappebti juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.

“Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, namun berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri. Tentunya hal tersebut dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap M Syist.

M Syst melanjutkan, saat ini marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto di samping penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi. Untuk dapat melakukan aktivitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

Selain melalui situs internet, penawaran-penawaran tersebut disampaikan melalui Whatsapp Group (WAG). Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” tegas M Syist.