Nasional & Internasional

Warga Berumur Di Bawah 45 Tahun Sudah Boleh Bekerja Lagi

  • Meski penyebaran wabah virus corona (COVID-19) masih tinggi di Indonesia, masyarakat berumur di bawah 45 tahun sudah diperbolehkan untuk kembali bekerja.
Sukirno

Sukirno

Author

<p>Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD menyiapkan liang kubur blok khusus kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tren pemakaman yang menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19 cenderung menurun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD menyiapkan liang kubur blok khusus kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tren pemakaman yang menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19 cenderung menurun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

Meski penyebaran wabah virus corona (COVID-19) masih tinggi di Indonesia, masyarakat berumur di bawah 45 tahun sudah diperbolehkan untuk kembali bekerja.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kelompok usia muda di bawah 45 tahun berisiko menjadi pembawa virus corona baru atau carrier, sehingga kelompok ini harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan saat beraktivitas.

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko (menularkan virus corona) itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja," ujar Doni dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Pada Senin, 11 Mei 2020 kemarin, Doni mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Hal itu guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi penyakit COVID-19, yang disebabkan virus corona baru.

Doni mengatakan kebijakan untuk memperbolehkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali itu harus sesuai dengan koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 itu mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi COVID-19.

"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar dia.

Meski demikian, Doni menekankan agar kelompok usia di bawah 45 tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan kepada keluarga, maupun orang lain yang berada di sekitarnya.

Doni meminta meminta kelompok usia ini tetap menjaga jarak dengan keluarga maupun orang sekitar, dan selalu menjaga kebersihan ketika memasuki rumah usai bekerja.

"Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak termasuk ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan risiko penularan virus corona bisa terjadi pada kelompok usia berapa pun. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak di mana pun berada.

"Apakah yang di atas 46 tahun, atau termasuk yang di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami bahwa mereka adalah orang-orang yang berisiko menulari kepada keluarga yang lain," ujarnya.

Doni mengumumkan akan memperbolehkan warga berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas lebih banyak dibanding sebelumnya. Dia menilai kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan kelompok yang paling minim risiko dari COVID-19 dibanding kelompok masyarakat lain. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni.

Hingga Selasa, 12 Mei 2020, pasien positif COVID-19 di Indonesia secara kumulatif mencapai 14.749 orang dengan 3.063 orang dinyatakan sembuh, dan 1.007 orang meninggal dunia. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 32.147 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 251.861 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (5.375), Jawa Timur (1.669), Jawa Barat (1.545), Jawa Tengah (989), Sulawesi Selatan (747), Banten (559), Nusa Tenggara Barat (339), Bali (328), Papua (322), Sumatra Barat (319), Sumatra Selatan (279), Kalimantan Selatan (277).

Sanksi Pelanggar PSBB

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta setiap pelanggar kebijakan PSBB wajib diberi sanksi sosial untuk membuat efek jera dengan cara membuat regulasi lokal terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

"Jadi, saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan, seperti perda (peraturan daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi, masyarakat tidak diberikan sanksi pidana, tetapi sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID-19 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, dilansir Antara.

Tito mengatakan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB tidak akan efektif karena penerapan pasal-pasal KUHP justru akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang kondisinya terbilang memprihatinkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Menurut dia, aturan tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana.

"Sanksi sosial itu misalnya berupa sanksi untuk membersihkan lingkungan, disuruh push up, atau yang lainnya hingga mereka jera dan tidak kembali melanggar," ucapnya.

Selain itu, setiap pemerintah daerah, khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan, Karawang diminta untuk dapat mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Harus ada koordinasi antarwilayah, khususnya penyangga ibu kota, sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," katanya.

Terlebih Karawang dan Bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia. Selain mencegah penyebaran kepada manusia, sektor ekonomi harus tetap berjalan meski melambat.

Tito memandang perlu ada ketegasan dari kepala daerah untuk mendisiplinkan warganya agar menggunakan masker, cuci tangan memakai sabun, dan menghindari kerumunan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa arahan Mendagri akan ditindaklanjuti segera dengan melakukan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

"Kunjungan Pak Tito ke Bekasi membuat kami semakin bersemangat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan kita akan buat formulasi agar industri bisa tetap berjalan," katanya. (SKO)