UU Cipta Kerja Dukung Optimasi Spektrum Frekuensi Radio
- JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja mendukung optimasi pengelolaan spektrum frekuensi...

emylmaulana
Author
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja mendukung optimasi pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Menurutnya, UU Cipta Kerja mendukung beberapa program strategis, seperti percepatan transformasi digital nasional dan proses migrasi siaran TV analog ke TV digital. Selain itu, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran.
- Kata Pakar UGM, UU Cipta Kerja Untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
- Nambah Lagi, Sri Mulyani Tarik Pajak 8 Perusahaan, Alibaba hingga Microsoft
- Mantap! Jalur Kereta Api Ganda Cirebon-Solo-Jombang 550 Km Resmi Tersambung
- BTN Salurkan Dana PEN untuk UMKM Properti Lewat Pinjol KoinWorks
- Petani Gurem Terancam, Serikat Protes UU Cipta Kerja
UU tersebut juga penting dalam optimalisasi sumber daya terbatas, yakni spektrum frekuensi radio serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional.
Johnny menekankan UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga UU, yakni UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU 38/2009 tentang Pos.
Menurutnya, tiga sektor tersebut memiliki nilai yang sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Revolusi Industri 4.0.
“Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru atau new normal dan pasca-pandemi,” katanya dalam situs web Kominfo, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga penting karena menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. Sebab, tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor Kominfo, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, Johnny menjelaskan UU Cipta Kerja yang mengubah 76 UU setidaknya mencakup 10 aspek penting. Aspek itu yakni peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, termasuk ultra mikro.
Aspek lain yakni ketenagakerjaan, penelitian dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.
