PPKM Mikro Diperketat, Begini Proyeksi Bisnis Ritel
- Pemerintah resmi memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) Skala Mikro, yang berlaku pada 22 Juni - 5 Juli 2021. Hal ini disinyalir akan kembali...

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) Skala Mikro, yang berlaku pada 22 Juni – 5 Juli 2021. Hal ini disinyalir akan kembali memperlambat kinerja industri ritel Tanah Air.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan memberikan perubahan perilaku konsumen.
Di sisi lain, retailer serta produsen juga telah menyesuaikan diri dalam menyikapi pandemi dengan beradaptasi dengan PPKM yang berkepanjangan.
Oleh sebab itu, ia meyakini perusahaan-perusahaan ritel yang selama ini melakukan pengawasan ketat terhadap biaya, terutama tenaga kerja, perjalanan bisnis, serta biaya sewa, akan terus melakukannya selama PPKM berlangsung.
- PPKM Mikro Diperketat, Begini Proyeksi Bisnis Ritel
- Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) Raup Penjualan Rp11,68 Triliun pada Kuartal I-2021
- Bank Mas Milik Wings Grup IPO di Harga Rp3.360 per Saham, Berikut Jadwalnya
Dengan kondisi tersebut, Christine menilai para pelaku ritel perlu melakukan pendekatan manajemen yang fleksibel untuk mengendalikan biaya tenaga kerja, biaya sewa, dan divisi yang tidak menghasilkan pendapatan.
“Kami percaya bahwa meskipun trafik toko kembali, selama COVID-19 masih ada, PPKM akan terus memainkan peran besar dalam kinerja toko retailer,” tuturnya, Rabu, 23 Juni 2021.
Berdasarkan gambaran itu, Christine mempertahankan rekomendasi netral terhadap sektor ritel. Pasalnya, daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah diperkirakan masih belum pasti dan memiliki risiko terhadap sektor ini.
“Kami belum melihat efek paket stimulus pemerintah yang meningkat dapat secara signifikan meningkatkan spending penduduk berpenghasilan rendah pada tahun 2021,” pungkasnya. (LRD)
