Pengusaha Sesalkan UMP 2021 Jakarta, Jateng, Jogja dan Jatim Naik
- Kalangan pengusaha menilai kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 kontraproduktif dengan kondisi nyata...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 kontraproduktif dengan kondisi nyata industri saat ini.
Meskipun diakui bahwa Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat imbauan dan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami menyesalkanlah, artinya ada hal-hal yang tidak diperhatikan yang sebetulnya mendesak,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
- Duit Makin Numpuk di Bank, DPK Melejit 12,88 Persen Tembus Rp6.651 Triliun
- Ekonomi Positif, NPL Perbankan Membaik ke 3,15 Persen
- Lanjutkan Ekspansi Meski Diterpa Pandemi, Ace Hardware Buka Gerai ke-12 Tahun Ini
- Startup Weekend Indonesia Online NextGen Masuk Tahap Graduation Day, Pilih 10 Startup Terbaik Karya Mahasiswa
- Resmi Resesi Q3 Minus 3 Persen, Jokowi Pede Pertumbuhan Ekonomi RI Berada di Tren Positif
Ia mengklarifikasi sanggahan yang menyebut tidak semua industri Tanah Air terdampak pandemi adalah benar. Namun, Haryadi berharap jangan sampai ada generalisasi kondisi bisnis antara sektor usaha yang untung dengan yang buntung saat ini.
“Usaha yang orientasinya ekspor misalnya, kalau mereka mampu bayar lebih ya bagus. Tapi jangan disamakan semua dong. Karena perusahaan yang sehat jumlahnya relatif sedikit dibandingkan dengan yang sakit,” tambahnya.
Dengan kenaikan UMP di lima provinsi, Haryadi meyakinkan kondisi tersebut akan mempersulit dunia usaha untuk pulih dari krisis ekonomi. Bahkan, ia menyebut adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar jika kenaikan UMP 2021 tidak diimbangi dengan mitigasi yang baik.
“Penetapan UMP yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu pada PP 78/ 2015 yakni berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL), bukan dengan mengambil diskresi sendiri yang tidak berdasar.”
Sebagaimana diketahui, sudah ada sembilan provinsi yang mengumumkan besaran UMP 2021, lima di antaranya naik, empat selebihnya tetap.
Kelima provinsi yang menaikkan UMP tahun depan adalah Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Sementara provinsi yang yang tidak menaikkan UMP 2021 adalah Riau, Sumatra Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara. (SKO)
