Penetapan Zona Merah Masih Membingungkan
- JAKARTA—Penetapan zona merah dalam penanganan penyebaran pandemi COVID-19 masih menjadi perdebatan karena belum adanya keterangan resmi yang menjelaskan hal...

Khoirul Anam
Author


JAKARTA—Penetapan zona merah dalam penanganan penyebaran pandemi COVID-19 masih menjadi perdebatan karena belum adanya keterangan resmi yang menjelaskan hal tersebut. Sejauh ini, penetapan zona merah masih mengacu pada otoritas pemerintah daerah dan pers.
"Setahu saya sampai saat ini, memang belum ada parameter yang jelas dari pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah itu termasuk zona merah penyebaran Covid 19. Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah," kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan Minggu lalu sebagaimana dilansir dari laman parlemen, Senin, 27 April 2020.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan, penentuan zona merah dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi. Di samping itu, pemerintah pusat hanya menyampaikan, keterangan zona merah ditentukan ketika di satu daerah terdapat angka postif COVID-19 lebih banyak dibanding daerah lainnya.
"Misalnya di Jawa Barat, ada beberapa kabupaten/kota disebut zona merah, antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Namun, tidak dijelaskan seberapa bahayanya daerah-daerah yang dikatakan zona merah itu,” tutur Heri.
Bahkan, menurut dia, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga tidak dijelaskan daerah dimaksud zona merah, meskipun istilah tersebut termuat dalam pasal 2 huruf b. Seperti diketahui, Permenhub tersebut mengatur tentang larangan mudik dari dan ke wilayah PSBB atau zona merah.
"Katakanlah, di daerah itu banyak ditemukan warga yang baru pulang dari Jakarta, misalnya. Bisa juga dari sebaran pasien positif dan riwayat kontaknya. Keterbukaan informasi itu penting, selain bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran warga supaya mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mengurangi berkumpul di keramaian," imbuh Heri.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, parameter yang tidak jelas akan menyulitkan implementasi penanganan COVID-19 di daerah.
"Sekarang kan zona merah itu melekat ke Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Disebut merah tentu karena banyak pasien positif Corona. Lalu, bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran,” kata dia.
Menurut politisi Fraksi PAN itu, sebelum menetapkan larangan mudik, pemerintah mesti mendahulukan penentuan daerah yang menjadi zona merah.
“Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam," jelas Wakil Ketua MKD DPR ini.
