Nasional & Internasional

Mulai 2020 Pemerintah akan Audit Tata Ruang Berbasis Wilayah

  • JAKARTA – Mulai 2020 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit pemanfaatan ruang dan tanah berbasis wilayah...
Mulai 2020 Pemerintah akan Audit Tata Ruang Berbasis Wilayah

JAKARTA – Mulai 2020 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit pemanfaatan ruang dan tanah berbasis wilayah pada kawasan yang cepat berkembang.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang menyampaikan pihaknya telah melakukan audit pemanfaatan ruang dan tanah sejak 2015 tapi masih dilakukan per bidang tanah atau sporadis.

“Audit berbasis wilayah akan lebih baik dan efisien karena bisa memastikan kondisi real hak atas tanah dibandingkan kalau hanya satu bidang saja. Benefitnya lebih kelihatan dan bisa mengembangkan wilayah tersebut,” ujar Budi kepada wartawan TrenAsia.co, Senin (09/03).

Budi menjelaskan audit pemanfaatan ruang dan tanah dilakukan terhadap kawasan yang cepat berkembang seperti di wilayah perkotaan.

Audit pertanahan sering disebut pemantauan pertanahan dilakukan terhadap hak atas tanah yang sudah terbit. Dilakukan dengan melihat pemenuhan kewajiban pemegang hak.

“Audit dilakukan untuk yang sudah memiliki hak atas tanah, seperti HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan,” jelasnya.

Prosesnya terdiri dari empat kajian. Pertama, kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang (RTR). Kedua, ada atau tidaknya perizinan. Ketiga, pemenuhan syarat-syarat perizinan. Keempat, akses publik.

Hasil dari audit tersebut adalah rekomendasi berupa indikasi dari Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah kepada para pihak terkait.

“Contohnya seperti rekomendasi untuk diproses lebih lanjut sebagai tanah terlantar jika terdapat indikasi terlantar. Bisa juga direkomendasikan untuk perpenjangan hak jika tidak terdapat indikasi apa-apa, dan rekomendasi penyerahan sebagian jika hanya dimanfaatkan sebagian,” imbuh Budi.