Nasional & Internasional

Grab patuh ikuti kenaikan tarif baru ojek online

  • JAKARTA-Pemerintah mematok kenaikan tarif baru ojek online mulai 16 Maret 2020. Direktur Kebijakan Publik Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan...
Grab patuh ikuti kenaikan tarif baru ojek online

JAKARTA-Pemerintah mematok kenaikan tarif baru ojek online mulai 16 Maret 2020.

Direktur Kebijakan Publik Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan bakal mematuhi tarif baru untuk transportasi ojek dalam jaringan (daring) yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menyesuaikan tarif jasa transportasi ojek online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Penyesuaian ini akan berlaku mulai pekan depan, Senin, 16 Maret 2020.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah,” katanya seusai bertemu dengan Kemenhub di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Selanjutnya, Grab Indonesia akan menyosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada mitra pengemudi. Kenaikan tarif ini juga diharapkan mampu berdampak positif bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri.

Dalam pertemuan tersebut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.

“Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” kata dia.

Kemenhub menetapkan tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp150 per kilometer, khusus untuk Zona 2 (Jabodetabek). Dengan begitu, TBB menjadi Rp2.250 per kilometer dan TBA menjadi Rp2.650 per kilometer.

TBB sebelumnya berada di angka Rp2.000, dan TBA sebesar Rp2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 kilometer juga naik menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500 per kilometer. (SKO)