Nasional & Internasional

Episode Baru BLBI (Serial 1): Sejarah Panjang Duit Negara Dijarah

  • Laporan khusus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari sisi sejarah hingga episode terbaru memburu koruptor kakap sejak era Soeharto.

JAKARTA – Presiden Soeharto ketar-ketir. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sempat melejit akibat oil booming mulai melambat memasuki akhir 1980-an. Ekonomi Indonesia yang sempat meroket 9,88% secara tahunan (year-on-year/yoy) perlahan namun pasti melemah hingga menyentuh 4,93% yoy pada 1987.

Tidak pantang arah, pemimpin era Orde Baru ini memilih untuk mengambil jalan pintas mendongkrak perekonomian. Soeharto kemudian menempuh paket kebijakan 27 Oktober 1988 atau Pakto 88 demi memicu kredit perbankan.

Siapa yang menyangka, niat awal untuk membumikan bank-bank baru berubah jadi bencana yang perkaranya belum selesai hingga tiga dekade, tepatnya 2021. Pakto 88 sendiri merupakan kebijakan yang mempermudah pendirian bank dengan modal minimum disetor hanya Rp10 miliar dan Rp50 juta untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Intervensi kebijakan ini pun membuahkan hasil dalam waktu singkat. Jumlah bank yang tadinya 111 perusahaan merangkak naik jadi 136 perusahaan pada 1989. Begitu pun pertumbuhan ekonomi Indonesia yang langsung terungkit jadi 5,8% yoy pada 1989.

Berkah kebijakan Pakto 88 ini mencapai puncaknya pada 1995 di mana jumlah bank menyentuh 240 perusahaan dengan total dana simpanan mencapai Rp214 triliun serta kredit yang disalurkan tembus Rp234,61 triliun. Secara beriringan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pun bercokol di angka 8,3% yoy pada tahun yang sama.

Krisis Moneter
Keluarga Cendana, putra putri Presiden Soeharto / Facebook @badaruddin.picunang

Kendati demikian, berkah kebijakan Pakto 88 tidak bertahan lama. Tiupan krisis Finansial Asia dari Thailand mulai memiliki efek terhadap ketidakstabilan moneter pada Agustus 1997.

Indonesia secara langsung terdampak dari krisis finansial tersebut. Hal ini tampak dari nilai mata uang rupiah yang diputuskan untuk mengambang bebas (float freely) pada Agustus 1997.

Sejak saat itu pula nilai mata uang Indonesia terus mengalami depresiasi. Nilai mata uang rupiah bergerak liar dari Rp2.390 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Juni 1997 menjadi Rp11.000 pada Januari 1998. Rupiah terjungkal nyaris 400%.

Masyarakat Indonesia pun diselimuti kekhawatiran, kepanikan, hingga ketakutan terhadap kondisi perekonomian Indonesia sehingga berbondong-bondong menarik uangnya di bank. Hal ini yang mengawali krisis likuiditas di Indonesia pada saat itu.

Fenomena tersebut juga dikenal sebagai bank runs. Menurut riset Sudipto (1993) yang bertajuk contemporary banking theory, bank runs terjadi lantaran ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank. Pasalnya, pemerintah kala itu belum membentuk badan jaminan simpanan dan tidak adanya asuransi deposito semakin menjadikan masyarakat khawatir uangnya akan menguap di bank.

Bank Indonesia (BI) dalam sebuah dokumen melaporkan jumlah kredit macet pada 1997 langsung naik 7,7% yoy dengan nilai mencapai Rp10,2 triliun. Krisis likuiditas pun semakin tampak dan booming perbankan mulai mendekati babak akhir.

Krisis moneter ini jelas menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang turun menjadi 4,7% yoy pada 1997. Puncak krisis moneter pada 1998 membuat ekonomi Indonesia terjerembab dengan kontraksi mencapai 13,13% yoy.

Bantuan IMF dan BI Datang
Presiden Soeharto menandatangani perjanjian dengan IMF. Managing Director IMF Michel Camdessus terlihat memandanginya dengan bersedekap. / AP

International Monetary Fund (IMF) coba memperbaiki keadaan lewat skema bantuan senilai US$43 miliar untuk menyuntik bank-bank “sakit” pada November 1997. Namun, negosiasi yang alot membuat paket bantuan itu baru cair pada 15 Januari 1998.

Tidak hanya memberi dana, IMF merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk membubarkan bank-bank yang sudah terlilit kredit macet dan masalah likuiditas yang mengikutinya. Selain itu, IMF mendorong bank yang sakit, namun masih bisa pulih, untuk disehatkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Di sisi lain, BI mulai menunjukkan perannya membenahi bank-bank sakit. Langkah awal yang dilakukan BI adalah dengan melikuidasi 16 bank yang diklaim IMF kala itu tidak bisa diselamatkan lagi.

Daftar 16 Bank yang dilikuidasi itu antara lain:

1. Bank Harapan Sentosa

2. Bank Pacific

3. Sejahtera Bank Umum

4. Bank Andromeda

5. Astria Raya Bank

6. Bank Industri

7.South Asia Bank

8.Bank Guna Internasional

9.Bank Pinaesan

10. Bank Mataram Dhanarta

11. Bank Jakarta

12. Bank kosagrha Semesta

13. Bank Umum Majapahit Jaya

14. Bank Citra Hasta Dhana

15. Bank Dwipa Semesta

16. Anrico Bank Limited

Ilustrasi BLBI. / Antikorupsi.org

BI pun mengeluarkan dana ‘talangan’ kepada 48 bank lain yang sakit melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana yang dirogoh BI mencapai Rp144,53 triliun.

Di sini lah akar dari kasus BLBI yang saat ini masih diurus pemerintah. Dari dana yang sudah dicairkan BI, tercatat hanya Rp6 triliun saja yang digunakan untuk penyehatan bank. 

Sementara Rp138 triliun lainnya tidak digunakan debitur dengan semestinya. Sejumlah pemilik bank saat itu tercatat melakukan penyelewengan terhadap dana BLBI.

Dana yang dikeluarkan BI tidak tampak hasilnya, bahkan setelah krisis finansial Asia berakhir. Merespons kondisi ini, Presiden Indonesia setelah era Orde Baru berakhir, yakni B.J. Habibie mengeluarkan maklumat untuk mengejar kembali dana BLBI dari sejumlah debitur.

Sejumlah nama konglomerat yang kala itu mendirikan bank tercatat ikut menikmati dana BLBI. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 65 debitur yang menerima dana BLBI.

Adapun beberapa nama pejabat bank yang diketahui terlibat dalam kasus BLBI ini antara lain Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Samadikun Hartono, Lesmana Basuki, Sherni Kojongian, Hendro Bambang Sumantri, Edy Djunaedi, Ede Uto, Toni Suherman, Bambang Sutrisno, Andrian Kiki Ariawan, Harry Mattalata, Nader Taher, dan Dharmono K Lawi.

Era berganti, Uang Negara Belum Kembali 
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo dari PDI Perjuangan / Setkab.go.id

Pada 30 Desember 2002, perlindungan hukum debitur telah diteken Presiden Megawati Soekarnoputri. Anak Presiden Soekarno ini membuat beleid yang menjamin perlindungan hukum bagi debitur yang bersedia mengembalikan dana BLBI melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada para Pemilik Bank yang Berhasil Melunasi Utangnya.

Usaha pemerintah memburu debitur sebetulnya tidak dapat dikatakan gagal sepenuhnya. Pemerintah berhasil menahan Direktur Bank Surya Andrian Kiki Ariawan dan memvonisnya seumur hidup.

Meski begitu, vonis itu rasanya tidak menimbulkan efek apa pun karena Andrian tercatat kabur ke Australia sebelum putusan dibacakan. Jejak Andrian baru terendus pada 2014 dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kasus yang paling fenomenal dalam pusaran BLBI ini adalah pengusutan terhadap konglomerat Sjamsul Nursalim. Pengusutan kasus konglomerat itu selalu ramai dibicarakan, mulai dari penangkapan, sempat buron, hingga kembali menjalani persidangan.

Bentuk Satgas Khusus
Rionald Silaban /Dok Kemenkeu

Pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) pun semakin serius mengusut nama-nama lain kasus BLBI. Strategi lain ditempuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang resmi dilantik pada Jumat, 4 Juni 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk ‘anak buahnya’, Rionald Silaban sebagai ketua Satgas BLBI tersebut. Rionald diketahui tengah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Satgas ini bakal bekerja untuk menagih utang BLBI yang nilainya mencapai Rp110 triliun dari 12.000 berkas. Adapun utang BLBI itu mencakup 22 obligor, salah satunya adalah pendiri PT Global Mediacom Tbk (BMTR) sekaligus putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Rionald diberi waktu oleh Sri Mulyani hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan semua utang BLBI tersebut. Utang itu terdiri dari kredit, properti, rekening uang asing, hingga saham dan tabungan.

Penunjukan Rio, sapaan akrab Rionald, mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dikeluarkan pada 6 April 2021. 

Jajaran pengisi Satgas ini berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Pasalnya, Satgas ini juga berisikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Wakil Ketua, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum HAM sebagai Sekretaris. Lebih dari dua dekade diburu, akankah dana BLBI yang dijarah bisa kembali ke dompet negara? (SKO)

Artikel ini merupakan serial laporan khusus yang akan bersambung terbit berikutnya berjudul “Episode Baru BLBI.”