Dilema Tarif Baru Ojek Online, Apa Solusinya?
- Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif baru ojek online pada 1 Mei 2019. Kenaikan tarif baru ojek online tersebut didasarkan kepada tiga zonasi....

Fatma Kumala
Author


Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif baru ojek online pada 1 Mei 2019. Kenaikan tarif baru ojek online tersebut didasarkan kepada tiga zonasi.
Zonasi 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zonasi 2 untuk wilayah Jabodetabek, dan Zonasi 3 berlaku di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).
Kenaikan tarif untuk jarak tempuh menengah mencapai Rp500 per kilo meternya. Sementara untuk jarak dekat hanya mengalami kenaikan Rp200 per kilometer.
Namun, regulasi tersebut belum berjalan dengan baik. Konsumen ojek online harus membayar kenaikan lebih dari 50 persen per trip. Keberlanjutan industry ojek online yang baru saja menggeliat terancam meredup. Keberlangsungan usaha pun bias menjadi korban.
Untuk itu pemerintah dituntut bijak dalam masa evaluasi tarif baru ojek online. Keputusan tarif baru ojek online haruslah mempertimbangkan banyak pihak dan banyak aspek.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai tarif baru ojek online, silakan melihat video terkait di chanel youtube Tren Asia.
