Nasional & Internasional

Biang Kerok Penumpukan Penumpang di Bandara Soeta

  • Kondisi Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis pagi, 14 Mei 2020, terpantau sangat ramai, hal ini bertolak belakang dengan kampanye yang...
Sukirno

Sukirno

Author

<p>Penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. / Istimewa</p>

Penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. / Istimewa

(Istimewa)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengantongi nama maskapai yang diketahui melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang penerbangan dalam masa pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini, lanjut dia, adanya ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.

Untuk itu, Novie menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie.

Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami ingatkan maskapai untuk tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” katanya.

Kondisi Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis pagi, 14 Mei 2020, terpantau sangat ramai, hal ini bertolak belakang dengan kampanye yang dilakukan pemerintah untuk tidak mudik.

Belum lagi, surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas, diperjualbelikan di toko online. Namun, sejumlah e-commerce sudah memblokir akun pedagang yang menjual surat-surat tersebut.

Siasati Aturan

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvien Lie menilai masih banyaknya celah dalam aturan yang menyebabkan masyarakat masih bisa bepergian, terutama moda pesawat terbang, menyusul adanya penumpang yang membeludak di Bandara Soeta.

“Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90% dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kemudian Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, dengan adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah.

“Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” katanya.

Selain itu menurut Alvin, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak merinci mengatur waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya.

“Demikian SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga harus dibatasi dan sebagainya,” katanya

Sehingga, lanjut dia, yang terjadi sekarang adalah masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk bepergian keluar dan masuk zona merah apapun kepentingannya baik dalam Permenhub maupun SE ada celah-celah yang tidak mudah untuk diverifikasi.

“Misalnya surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah,” katanya. (SKO)