Anies Baswedan: Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana dan Denda Rp100 Juta
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan...

Sukirno
Author


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari.
Anies memastikan, sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 27 Pergub PSBB, bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
"Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam, 9 April 2020.
Menurut Anies, prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum. Sanksi itu diterapkan guna memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan.
"Termasuk juga ketentuan di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan. Sanksi berupa hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta," ujar Anies.
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (SKO)
