1,2 Juta Vaksin Sinovac Bebas Pajak Rp50,59 Miliar
- JAKARTA – Sebagaimana telah disepakati, pemerintah membebaskan pajak sneilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac. Nilai impor...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Sebagaimana telah disepakati, pemerintah membebaskan pajak sneilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac. Nilai impor tersebut ditaksir mencapai US$20,5 juta.
“Fasilitas fiskal impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/2020,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam dalam konferensi pers Kedatangan Vaksin COVID-19 secara virtual, Senin, 7 November 2020.
Rinciannya, pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar, pajak impor senilai Rp36.39 miliar. Relaksasi ini berlaku untuk 1,2 juta dosis vaksin dan 568 vial datu dosisn vaksin untuk sampel pengujian.
- Diringkus Polisi, Modus Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
- Ditunjuk Jokowi Jadi CEO LPI, Ridha Wirakusumah Mundur dari Kursi Bos Bank Permata
- Bankir Girang DP Kredit Mobil/Motor dan KPR Nol Persen
Sejumlah relaksasi yang diberikan kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani ini antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kemudian, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun barang yang mendapat relaksasi adalah vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin termasuk peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19.
Fasilitas ini diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau badan non badan hukum, senyampang mendapat penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin. Sehingga, makin banyak partisipan, maka vaksinasi akan segera terealisasi.
Tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin. Lalu, Rp3,7 triliun untuk vaksinasi, serta Rp1,3 triliun untuk sarana dan prasarana terkait penelitian vaksin di Tanah Air.
Total, anggaran penanganan COVID-19 pada 2021 mencapai Rp55,5 triliun. Sementara, anggaran kesehatan tahun depan senilai Rp169,7 triliun atau 6,2% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
