Meski Lagi Susah, Tak Ada Alasan Untuk Rokok Murah
- JAKARTA – Fenomena rokok murah alias dijual di bawah harga jual eceran (HJE) menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Sekalipun dalam konteks pandemi yang...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Fenomena rokok murah alias dijual di bawah harga jual eceran (HJE) menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Sekalipun dalam konteks pandemi yang menurunkan daya beli masyarakat, rokok tidak memiliki alasan untuk dijual murah.
Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian prevalensi perokok, rokok murah juga merugikan industri rokok kecil. Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) meminta pemerintah menghapus Perdirjen Bea Cukai 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau yang membolehkan rokok dijual di bawah 85% dari HJE.
“Aturan ini dimanfaatkan pabrikan besar sehingga persaingan di pasar menjadi tidak seimbang,” kata Sekretaris Jenderal Formasi, Suhardjo dalam keterangan resminya minggu lalu, 8 Juli 2020.
- Dari PLN Hingga Garuda, DPR Restui Kucuran Duit Untuk BUMN Rp151,1 Triliun
- Awas! Ada Manusia Covid Yang Ingatkan Jaga Jarak di Halte Transjakarta
- Waduh! Pinjol Ilegal Bikin Komplotan Jerat Konsumen
- Muluskan KB Kookmin Kuasai 67%, Bank Bukopin Private Placement Rp4 Triliun
- Indofood dan Indofood CBP Kompak Naikkan Nilai Dividen
Suhardjo mengatakan jika fenomena rokok murah tidak segera ditindaklanjuti, maka akan semakin menggerus industri kecil. Sebab, dengan harga rokok murah, masyarakat menjadi punya pilihan untuk membeli rokok dari pabrikan besar dengan harga miring.
Aturan Kontraproduktif
Tidak hanya merugikan pabrikan kecil, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melihat adanya potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun dengan adanya aturan rokok murah. Pasalnya, negara kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan.
Merujuk data riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2019, dari pengambilan sample 1.327 merek rokok murah, negara berpotensi merugi hingga Rp1,73 triliun.
Dari aspek kesehatan, penjualan rokok murah jelas kontraproduktif dengan upaya pemerintah mengurangi prevalensi terutama pada usia di bawah 18 tahun. Menurut data Kementerian Kesehatan, pelajar yang merokok meningkat 40%, dengan persentase 9,1% anak usia 10-18 tahun tercatat sebagai perokok aktif.
Eskalasi prevalensi perokok anak bertentangan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditargetkan turun ke level 5,4%.
Hal ini tentu akan mengancam bonus demografi dan makin defisitnya penyelenggaraan kesehatan akibat biaya dari penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo menyebut pemerintah perlu memperketat pengawasan harga rokok yang biasanya dilakukan oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara berkala.
“Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau dijual di bawah harga bandrol,” ujar Tubagus.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi hal ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengakui bahwa pasar industri hasil tembakau (IHT) adalah oligopoli, sehingga ada praktek predatory price. Untuk itu, DJBC mensurvei harga rokok tiap tiga bulan di 97 kantor pengawasan di seluruh Indonesia.
“Tujuannya kontrol supaya tidak ada predatory price dari perusahaan besar ke perusahaan kecil,” terang Nirwala.
Bagi pabrik rokok yang kedapatan menjual harga rokok di luar ketentuan, DJBC akan melayangkan surat peringatan. Apabila dalam tiga bulan tidak dijumpai perubahan, DJBC akan menurunkan nilai perusahaan rokok.
“Kami punya company profile seluruh perusahaan rokok. Kalau melanggar, nilai profiling risikonya akan meningkat.”
