Meski Berat, Pengusaha Maklumi Rem Darurat Jakarta
- JAKARTA – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) memaklumi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mengambil langkah rem darurat...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) memaklumi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mengambil langkah rem darurat pembatasan sosial skala besar (PSBB) lantaran kasus COVID-19 semakin mengkhawatirkan mulai 14 September 2020.
Sekalipun berat, Hippi mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebab, keputusan ini berdasarkan pada realitas tingkat penyebaran COVID-19 yang semakin mengkawatirkan di DKI Jakarta.
“Suatu pilihan sulit bagi pak Gubernur, namun dalam situasi dan kondisi seperti ini keputusan harus segera diambil, sebab keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas segala-galanya,” kata Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta pada media, Kamis, 10 September 2020.
- PSBB Jakarta Bikin IHSG Ambruk 5,01% dan Kurs Rupiah Jeblok Sentuh Rp14.855 Per Dolar AS
- Butuh Modal Rp24 Triliun, Inilah Skema Bisnis IFG Life Pengganti Jiwasraya
- Hindari Penjualan TikTok, ByteDance Masih Coba Rayu Amerika
- Wahai Orang Kaya, Belanjakan Uangmu untuk Membantu Ekonomi
- Anies Rem Darurat PSBB Jakarta Makin Ketat, Mal dan Kantor Harus Tutup Lagi
Dengan kembalinya status PSBB, seluruh aktivitas perkantoran dan operasional berbagai usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan serta berbagai aktivitas masyarakat akan ditutup dan dibatasi.
Kebijakan berisiko ini diambil berdasarkan pada ambang batas penyebaran virus COVID-19 semakin meningkat. Di lihat dari indikator tingkat kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus COVID-19.
Dampak Meluas
Di sisi lain, kebijakan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan kembali di mana aktivitas bisnis seperti perkantoran, pusat perdagangan, mall, kafe, restoran, hotel akan kembali dibatasi secara ketat.
Padahal, ekonomi Jakarta baru mulai bergairah dalam dua bulan terakhir, sekalipun masih dengan pembatasan pembatasan protokol kesehatan. Dengan diberlakukannya kembali PSBB, konsekuensi yang hadir di depan mata adalah kembali tertekannya pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga nanti sehingga berportensi terkontraksi dan resesi.
Tercatat, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal II-2020 sudah minus 8,22%. Melampaui kontraksi nasional yang berada di level minus 5,32%.
Setelah ini, berbagai sektor usaha dan jasa akan dibatasi dan konsumi rumah tangga dipastikan kembali melemah. Maka, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus.
“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,”tambah Sarman.
Dia juga mengimbau pelaku usaha untuk tunduk terhadap peraturan yang sudah diputuskan Pemprov DKI. Sehingga, pemerintah dapat sukses menurunkan kurva penyebaran COVID-19 dan pada akhirnya membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.
Di balik dukungannya, Sarman sangat berharap pemerintah dapat betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat. Bahkan, dengan melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Agar, PSBB ini tidak sia-sia dan berakhir jadi aturan berkepanjangan apabila tidak diimbangi dengan tindak hukum yang tegas dan bantalan sosial yang tepat sasaran.
