Nasional & Internasional

Mensos Korupsi Bansos Rp10.000, Jokowi: Tidak Ada Ampun!

  • "Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir laman resmi Setkab, Minggu,...
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp10.000 per paket bantuan sosial seharga Rp300.000 per paket sembako.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk para menteri kabinet Indonesia Maju.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir laman resmi Setkab, Minggu, 6 Desember 2020.

Presiden menyampaikan hal tersebut pascapenetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu, 6 Desember 2020.

“Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional. Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur Presiden.

Presiden pun mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para pejabat negara tersebut.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal,” ucap Presiden menegaskan.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

“Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat,” ujar Presiden.

Apalagi kali ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat.

“Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” ungkap Presiden.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (kiri), Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (tengah), dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan komisi VIII DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Jerat Kasus

KPK menduga Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19. Pengadaan berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Pengadaan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang itu pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020. Nilainya sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar. Uang dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. (SKO)