Mengenal Pajak Kekayaan: Definisi, Basis, dan Dinamika Kebijakan
- Pajak ini telah lama menjadi instrumen fiskal di banyak negara, baik untuk meningkatkan pendapatan negara maupun sebagai alat redistribusi kekayaan dalam upaya mengurangi ketimpangan sosial.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Pajak kekayaan adalah jenis pajak yang dikenakan atas nilai kekayaan atau aset yang dimiliki oleh individu atau entitas. Berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas arus kas masuk (income), pajak kekayaan berkaitan dengan stok kekayaan—baik yang sudah dimiliki maupun yang diwariskan atau ditransfer ke pihak lain.
Secara umum, pajak kekayaan dapat meliputi:
- Kepemilikan aset (stock of wealth) seperti properti, tanah, kendaraan mewah, saham, logam mulia, dan karya seni.
- Pertambahan nilai aset (capital gain) saat dijual atau direalisasikan.
- Perpindahan aset melalui warisan atau hibah (inheritance and gift tax).
Pajak ini telah lama menjadi instrumen fiskal di banyak negara, baik untuk meningkatkan pendapatan negara maupun sebagai alat redistribusi kekayaan dalam upaya mengurangi ketimpangan sosial.
- Rugi Tak Lagi Dalam, Tiga Emiten E-Commerce Mulai Bernapas Lega
- Prospek Emiten DEWA Milik Grup Bakrie di Tengah Transformasi Bisnis dan Kolaborasi Strategis
- Menangkap Peluang Ekspor ke Negara BRICS dan TPP
Basis Pajak Kekayaan
Basis pajak kekayaan mencerminkan objek atau sumber yang dikenai pajak. Umumnya terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Aset (Stock of Wealth)
Merupakan basis paling umum dari pajak kekayaan. Yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Properti atau real estate: rumah, apartemen, tanah.
- Aset keuangan: saham, obligasi, deposito, dana pensiun.
- Aset bergerak bernilai tinggi: kendaraan mewah, perhiasan, karya seni, kapal pesiar.
- Kepemilikan bisnis: saham perusahaan pribadi, aset usaha.
Beberapa negara memungut pajak tahunan atas kepemilikan aset ini, seperti net wealth tax yang dikenakan di Norwegia atau Swiss.
2. Perpindahan Aset (Transfer of Wealth)
Basis ini mencakup aset yang dipindahkan antar individu, umumnya melalui:
- Pajak warisan (inheritance tax): dikenakan pada penerima warisan.
- Pajak hibah (gift tax): dikenakan saat aset dialihkan tanpa transaksi komersial.
Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang memiliki kebijakan pajak semacam ini, meskipun tarif dan ambang batasnya bervariasi.
Baca Juga: Prabowo Kaji Pajak Orang Kaya, Potensi Disebut Capai Rp81,5 T per Tahun
3. Pertambahan Nilai Aset (Capital Gains)
Jika seseorang menjual aset (misalnya properti atau saham) dengan harga lebih tinggi dari harga beli, selisihnya disebut capital gain dan dapat dikenai pajak.
- Capital gains tax dikenakan pada saat keuntungan direalisasikan (bukan saat aset hanya meningkat nilainya).
- Umum di banyak negara, termasuk Indonesia, dengan tarif dan ketentuan yang berbeda tergantung jenis asetnya.
Jenis Pajak Kekayaan
Berikut beberapa bentuk utama dari pajak kekayaan:
1. Pajak atas Kekayaan Bersih (Net Wealth Tax)
- Pajak ini menghitung selisih antara total aset dan total kewajiban (utang).
- Biasanya bersifat progresif, dengan tarif lebih tinggi untuk kekayaan besar.
- Contoh: Norwegia mengenakan tarif 0,85% atas kekayaan bersih di atas ambang batas tertentu.
2. Pajak Warisan dan Hibah (Estate, Inheritance, and Gift Tax)
- Di Inggris dan Jepang, warisan dikenai pajak cukup tinggi untuk kekayaan besar.
- Di Prancis, pajak hibah dan warisan bisa mencapai lebih dari 40% untuk hubungan non-keluarga.
3. Pajak Properti (Property Tax)
- Umumnya diterapkan secara lokal (daerah/kota).
- Dikenakan setiap tahun atas nilai properti, seperti rumah dan tanah.
- Sumber pendapatan penting untuk pemerintah daerah.
4. Pajak Capital Gains
- Digunakan untuk mencegah akumulasi kekayaan tak terpantau.
- Dalam banyak kasus, dikenakan hanya saat realisasi (penjualan).
- 9 Rekomendasi Drama Korea Tayang Mei 2025
- Kalahkan Taylor Swift Sebagai Wanita Terkaya di 2025, Siapa Itu Lucy Guo?
- 11 Rekomendasi Film Indonesia Tayang Bioskop Mei 2025, Banyak Horor
Praktik Global Pajak Kekayaan
Beberapa negara telah menghapus pajak kekayaan karena tidak efisien atau tidak efektif. Namun, sebagian lain masih menerapkannya:
| Negara | Jenis Pajak Kekayaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Norwegia | Net wealth tax | Tarif 0,85%, ada ambang batas |
| Spanyol | Net wealth tax | Berlaku secara regional |
| Swiss | Net wealth tax | Berlaku di sebagian besar kanton |
| Prancis | Pajak properti mewah | Berlaku untuk properti > €1,3 juta |
| AS | Pajak warisan, capital gains | Tidak ada wealth tax tahunan |
| Indonesia | Pajak properti, PPh final atas capital gains | Belum memiliki wealth tax murni |
Konteks Indonesia: Apakah Perlu Pajak Kekayaan?
Hingga kini, Indonesia belum menerapkan pajak kekayaan secara menyeluruh (seperti net wealth tax). Yang ada adalah:
- Pajak properti (PBB dan BPHTB)
- PPh atas penjualan aset seperti tanah dan bangunan
- Pajak atas dividen dan capital gain saham
- Bea Warisan dan Hibah (dikenai dalam beberapa konteks dengan pengecualian tertentu)
Namun, wacana penerapan pajak kekayaan terus muncul, terutama dalam rangka memperluas basis pajak dan meningkatkan keadilan fiskal. Dengan rasio pajak terhadap PDB yang rendah, banyak ekonom menilai bahwa Indonesia perlu memperbaiki sistem perpajakan, termasuk mempertimbangkan pajak atas kekayaan elit sebagai bentuk keadilan distribusi.

Chrisna Chanis Cara
Editor
