Kurangi Beban Industri, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).
Relaksasi tersebut diterbitkan dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Beleid itu terbit untuk menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi COVID-19.
“Fasilitas yang diberikan pmerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam keterangan resmi, Selasa, 29 September 2020.
- Bukang Mang Oleh, Jokowi Beri Modal Pedagang Odading Rp2,4 Juta
- Grab Indonesia Lolos Dari Sanksi Denda Rp30 Miliar, KPPU Ajukan Kasasi
- Kurangi Beban Industri, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor
- LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps
- RI Resmi Masuk Jurang Resesi Akibat Pandemi, Bahaya Enggak Sih? Apa Bedanya dengan Krisis Ekonomi 1998 dan 2008?
Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri. Kemudian, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Selain itu, barang yang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Sementara untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang. Selengkapnya, tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020.
Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.
“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak COVID-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya. Karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.
Dengan diberikannya insentif fiskal ini, lanjut Syarif, pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif. Hal itu dilakukan demi ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.
