Perbankan

Kredit UMKM Seret, Bank Lebih Pilih Korporasi

  • Di akhir 2024 rasio ini hanya sekitar 19,5% dari total penyaluran kredit perbankan, jauh di bawah target nasional 30%. Pertumbuhan kredit UMKM juga melambat tajam: misalnya Bank Indonesia melaporkan pada November 2024 kredit UMKM naik hanya 3,7% yoy (Rp1.405,1 triliun), padahal bulan sebelumnya masih 4,6% (yoy).
1000453648.jpg
UMKM kerajianan tangan di Rest Area Heritage KM 260B Banjaratma. Proyek ini digarap oleh PT PP Sinergi Banjaratma, anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (Debrinata/TrenAsia)

JAKARTA - Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2024 kredit perbankan ke UMKM tumbuh sangat lambat dan share-nya tergerus. Misalnya, pada akhir Maret 2024 porsi kredit UMKM tercatat 20,27% terhadap total kredit bank umum, tetapi turun menjadi 19,68% pada Juni 2024 dan sekitar 19,74% pada September 2024. 

Di akhir 2024 rasio ini hanya sekitar 19,5% dari total penyaluran kredit perbankan, jauh di bawah target nasional 30%. Pertumbuhan kredit UMKM juga melambat tajam: misalnya Bank Indonesia melaporkan pada November 2024 kredit UMKM naik hanya 3,7% yoy (Rp1.405,1 triliun), padahal bulan sebelumnya masih 4,6% (yoy). 

Demikian pula, OJK mencatat pada Q3-2024 kredit UMKM tumbuh hanya 5,04% (yoy), turun dari 8,3% tahun sebelumnya, seiring NPL UMKM yang melebar ke 4,0% (Sep 2024) vs 3,88% setahun lalu.

Beban kredit macet yang meningkat inilah yang memaksa bank lebih hati-hati. OJK menyebut bahwa memburuknya kualitas kredit UMKM (NPL naik) membuat perbankan menurunkan ekspansinya ke segmen ini. 

Di sisi lain, total kredit perbankan tetap tumbuh dua digit di akhir 2024, sehingga proporsi UMKM dari keseluruhan penyaluran terus melemah. Secara nominal, Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit UMKM sepanjang 2024 hanya tumbuh rendah sekitar 3–5%, angka terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Perkembangan Awal 2025

Pada awal 2025 tren perlambatan ini berlanjut. Data OJK menunjukkan bahwa pada Januari 2025 kredit UMKM hanya tumbuh sekitar 2,88% yoy, melambat dari bulan sebelumnya. Sementara itu pada Februari 2025 pertumbuhan kredit UMKM hanya 2,51% yoy, jauh lebih rendah dibandingkan kredit korporasi yang mencapai 15,95%. 

Bank Indonesia juga melaporkan bahwa penyaluran kredit UMKM tetap lesu, tercermin pada Maret 2025 yang hanya tumbuh 1,7% yoy (Rp1.396,4 triliun). Dengan kontraksi pertumbuhan ini, banyak bank besar justru masih mencatat pertumbuhan positif—misalnya BTN (+10% yoy) dan CIMB Niaga (+7,6% yoy) – karena fokus mereka pada segmen usaha tertentu.

Dalam konteks ini, porsi UMKM dari total kredit perbankan semakin turun. OJK mencatat hingga Februari 2025 total kredit industri naik sekitar 10,3% yoy menjadi Rp7.825 triliun, tetapi kredit UMKM tumbuh hanya 2,51%. 

Hal ini mengindikasikan UMKM kini menyerap porsi yang relatif sangat kecil dari penyaluran total perbankan. Tren triwulan awal 2025 ini sesuai dengan survei OJK bahwa target penyaluran kredit UMKM banyak bank yang pesimis tercapai karena kurangnya permintaan dan risiko tinggi, sehingga pertumbuhan segmen ini terus tertinggal.

Faktor Penyebab Penurunan

Penurunan porsi dan laju kredit UMKM dipicu oleh berbagai faktor. Di sisi permintaan, lesunya daya beli masyarakat melemahkan omzet pelaku UMKM dan menggerus kebutuhan pendanaan. 

Survei OJK menyebut banyak bank yang melihat penurunan permintaan sebagai faktor utama kegagalan target kredit UMKM, karena UMKM kekurangan likuiditas dan kemampuan bayar saat konsumsi turun. 

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja juga sempat menyebutkan dalam konferensi pers paparan kinerja bahwa menurunnya daya beli menurunkan agresivitas permintaan kredit oleh UMKM. Dalam kondisi ekonomi kurang kondusif, bank cenderung menahan ekspansi ke segmen yang riskan.

Di sisi penawaran, bank memperketat penyaluran ke UMKM karena risiko kredit yang lebih tinggi. OJK mencatat NPL UMKM jauh lebih tinggi dibanding kredit lainnya – per Februari 2025 NPL UMKM mencapai 4,15% berbanding 1,76% non-UMKM. 

Kenaikan NPL ini yang mendorong bank lebih berhati-hati (prudent) menyalurkan kredit ke UMKM. Pasca-pandemi, banyak bank sudah menghapusbukukan kredit UMKM bermasalah, sehingga minat penyaluran kembali rendah. 

Kebijakan perbankan internal juga berpengaruh: beberapa bank justru menambah porsi kredit korporasi yang lebih aman, atau memperlihatkan pengetatan underwriting dengan persyaratan agunan yang ketat. 

Menteri Koperasi Teten Masduki menyatakan bahwa masih banyak bank mewajibkan agunan konvensional bagi UMKM, membuat pelaku usaha sulit mengakses pinjaman.

Regulasi dan kebijakan juga menjadi faktor. Target nasional penyaluran 30% ke UMKM dinyatakan tidak diwajibkan dalam RPOJK terbaru, sehingga dorongan kuantitatif dari pemerintah terbatas. 

Sebagian observator menyoroti infrastruktur keuangan dan literasi UMKM yang belum memadai. Memang OJK sedang menyusun RPOJK Akses Pembiayaan UMKM yang mengatur skema khusus, penggunaan credit scoring, dan evaluasi suku bunga kredit UMKM, tetapi regulasi ini belum diimplementasikan. 

Sementara itu, ketidakpastian global (perlambatan ekonomi dunia) dan inflasi domestik yang melambat turut melemahkan permintaan investasi, sehingga bank konservatif dalam menyalurkan kredit, termasuk ke UMKM.

Tanggapan dan Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah dan otoritas tengah mengambil sejumlah langkah untuk menstimulasi kredit UMKM. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) diperluas: pemerintah menaikkan target KUR 2025 menjadi Rp300 triliundan memperluas skema bunga rendah 6–7% untuk usaha mikro. 

Selain itu, disiapkan subsidi bunga 5% bagi UMKM padat karya dan penghapusan tagihan kredit macet UMKM guna meringankan beban debitur. Pemerintah juga mendorong digitalisasi UMKM agar mempermudah akses pembiayaan melalui mekanisme credit scoring tanpa agunan. 

KemkopUKM misalnya mengusulkan penggunaan teknologi informasi untuk mencatat transaksi UMKM, sehingga bank dapat mengevaluasi kelayakan debitur lebih baik.

OJK sendiri menerbitkan rencana regulasi khusus UMKM. Rancangan POJK Akses Pembiayaan UMKM mencakup penyusunan skema kredit yang lebih mudah, pemanfaatan credit scoring, dan evaluasi reguler suku bunga kredit UMKM. 

Regulasi ini juga mewajibkan lembaga keuangan melakukan literasi keuangan kepada pelaku UMKM dan memperkuat sumber daya internal bank dalam menyalurkan kredit UMKM. Selain itu, berbagai program seperti gerakan nasional “Bangga Buatan Indonesia” dan pemberian jaminan kredit diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan perbankan. 

Para ekonom menyarankan agar penyaluran pembiayaan digeser dari sekadar kuantitas menjadi peningkatan kualitas dan pemberdayaan UMKM. Dengan pendekatan credit scoring dan peningkatan kapasitas UMKM, diharapkan kredit untuk sektor ini dapat bertumbuh lebih berkelanjutan. 

Secara keseluruhan, kebijakan yang sedang disiapkan bertujuan meningkatkan penetrasi kredit UMKM tanpa mengorbankan keberlanjutan perbankan, sehingga segmen UMKM dapat pulih dari perlambatan saat ini.