KPK Setor Rp5 Miliar dan US$35.000 Rampasan Korupsi ke Kas Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyetor sejumlah uang rampasan korupsi ke kas negaranegaranegaranegaranegaranegara

Reky Arfal
Author
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyetor sejumlah uang rampasan korupsi ke kas negara. Jumlah uang yang diserahkan ke negara adalah Rp 5.021.409.752 miliar dan US$35.000.
Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kerta Laksana.
“Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani,” Juru Bicara (Plt) Penindakan KPK Ali Fikri,Senin 5 April 2021
Ali menambahkan uang yang disetorkan ke negara tersebut sebagai asset recovery dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
- Penjualan Rontok, Laba Produsen Bir Anker Tahun 2020 Ambles 60,98 Persen
- 52 Juta Orang Indonesia Paling Rawan, Pandemi Berpotensi Memperlebar Ketimpangan
- Plafon KUR Naik, Pengusaha: Baik Tetapi Tidak Bijaksana
Sebelumnya, Ahmad Yani diketahui terjerat kasus suap senilai Rp3 miliar terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai p130 miliar.
Sedangkan Kadek terbukti menjadi perantara suap sebesar 345.000 dolar Singapura untuk mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.
Dari jumlah keseluruhan, uang yang disetorkan KPK atas kasus Ahmad Yani berjumlah Rp4.821.409.752,00 dan US$35.000 serta uang denda Rp 200 juta dari terpidana Kadek.
Atas kasus tersebut, Ahmad Yani divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan kadek dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (RCS)
