Korporasi

Trinitan Metals and Minerals (PURE) Terancam Delisting dari BEI

  • Pengumuman BEI ini disampaikan melalui surat Nomor Peng-00006/BEI.PP1/02-2023 yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi, Senin, 20 Februari 2023.
Trinitan-640x400-1-400x250.jpg
Ilustrasi bisnis PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE). (trinitanmetals.com)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) terancam untuk terdepak dari perusahaan tercatat alias delisting.

Pengumuman BEI ini disampaikan melalui surat Nomor Peng-00006/BEI.PP1/02-2023 yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi, Senin, 20 Februari 2023.

Melalui surat tersebut, dinyatakan bahwa perdagangan saham emiten yang tercatat di papan pengembangan ini dihentikan sementara atau disuspensi sejak 1 Agustus 2022 karena penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2021.

"Kami sampaikan bahwa per tanggal 1 Februari 2023, saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024," tulis BEI dikutip Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam keterangannya, BEI juga menyampaikan bahwa pihaknya dapat menghapus saham dari perusahaan tercatat apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum.

Emiten juga bisa dihapus apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka sementara emiten tersebut tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian, emiten juga bisa dihapus pencatatannya dari bursa akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.

Untuk dikethaui, susunan pemegang saham PURE berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Januari 2023 di antaranya PT Trinitan Resourcetama dengan kepemilikan 26,45%.

Kemudian, PT Mirae Asset memiliki 10,84% saham PURE sementara 62,71% dipegang oleh masyarakat.

Menurut data BEI, PURE saat ini dikenai tiga notasi, yakni L, Y, dan X. L karena PURE terlambat menyampaikan laporan keuangan, Y karena perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam kurun waktu enam bulan, dan X karena perusahaan sedang dalam pemantauan khusus.