Telat Notifikasi Akuisisi Saham, Saratoga (STRG) dan Dharma Satya (DSNG) Kena Denda KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Kedua emiten tersebut dikenakan sanksi denda karena melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham.

Drean Muhyil Ihsan
Author


Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno bermitra untuk mendirikan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. sejak 1997. / Dok. Perseroan
(Istimewa)JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Kedua emiten tersebut dikenakan sanksi denda karena melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menegaskan, Saratoga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan pada Senin, 5 April 2021.
Emiten investasi milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan notifikasi atas pengambilalihan saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
Deswin menyatakan, KPPU menemukan bahwa SRTG baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM pada tanggal 10 Desember 2019. Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.
“Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Selasa 6 April 2021.
Sementara itu, DSNG dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,2 miliar atas keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro Sejahtera (KPAS). Sanksi ini merupakan ketiga kalinya sejak tahun 2020 yang dikenakan KPPU atas DSNG untuk jenis perkara yang sama.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Sebelumnya dikenakan atas keterlambatan notifikasi dalam akuisisinya terhadap PT Rimba Utara dan PT Agro Pratama,” tutur Deswin.
Dalam proses akuisisi saham KPAS, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan DSNG seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 9 Maret 2012. Tetapi, perseroan baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 26 November 2019.
Di lantai bursa, saham SRTG menguat 3,81% ke level harga Rp5.450 per lembar pada penutupan perdagangan Selasa, 6 April 2021. Pada kesempatan yang sama, saham DSNG turut naik 2,42% menuju level harga Rp635 per lembar.(RCS)
