Korporasi

Sengketa Sewa Perkantoran Senilai Rp6,46 M, Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas

  • Berdasarkan perjanjian, gedung yang disewa seharusnya siap digunakan antara Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ruang perkantoran yang layak tidak tersedia.
Foto 1 (1).jpg
Kuasa Hukum dan tim BUKA pada saat konferensi pers terkait pengajuan permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva. (dok. Bukalapak)