Korporasi

PP Properti (PPRO) Siap Bayar Obligasi Berkelanjutan Jatuh Tempo Senilai Rp181,42 Miliar

  • PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan kesiapannya untuk membayar utang
<p>Superblock Grand Kamala Lagoon yang berisi residensial, apartemen, mall, dan perkantoran, milik PT PP Properti Tbk (PPRO) / Dok. Perseroan</p>

Superblock Grand Kamala Lagoon yang berisi residensial, apartemen, mall, dan perkantoran, milik PT PP Properti Tbk (PPRO) / Dok. Perseroan

(Istimewa)

JAKARTA - Anak perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan kesiapannya untuk membayar utang yakni Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 seri A yang jatuh tempo pada 12 September 2022.

Dalam keterbukaan informasi PPRO, Selasa, 16 Agustus 2022, perseroan telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan untuk melakukan pembayaran pokok efek bersifat utang.

Pertama, perseroan tentunya telah menyiapkan dana untuk pembayaran pokok efek bersifat utang kepada pemegang efek bersifat utang yang akan jatuh tempo bulan depan.

Selanjutnya, dana yang disiapkan sebesar Rp177 miliar untuk jumlah pokok efek bersifat utang yang akan jatuh tempo. Dan dana senilai Rp425 miliar digunakan untuk membayar bunga efek bersifat utang.

Persiapan terakhir yaitu pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah menjadi komitmen dari PT PP Properti.

Adapun kesiapan pembayaran obligasi berkelanjutan ini sesuai dengan Ketentuan IV dalam Peraturan Bursa No. I-E yang berkaitan dengan perseroan untuk melakukan pelunasan pokok dan bunga efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS)   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 seri A.