Korporasi

Mau Rilis Surat Utang Rp2 Triliun, Rating Perusahaan dan Obligasi PTPP Malah Turun

  • PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat emiten konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dari idA+ menjadi idA. Keputusan ini berlaku mulai 10 Maret 2021 hingga 1 Maret 2022.

<p>Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PTPP. / Facebook @ptpptbk</p>

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PTPP. / Facebook @ptpptbk

(Istimewa)

JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat emiten konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dari idA+ menjadi idA. Keputusan ini berlaku mulai 10 Maret 2021 hingga 1 Maret 2022.

Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra mengatakan bahwa peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perseroan serta laporan keuangan PTPP tahun 2020 yang belum diaudit, serta laporan keuangan audit tahun 2019.

“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya,” ujarnya seperti dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 17 Maret 2021.

Walaupun demikian, kemampuan obligor diperkirakan akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan obligor yang memiliki peringkat lebih tinggi.

Disamping itu, peringkat atas perusahaan tidak berlaku untuk suatu efek utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan. Sebab, tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari efek utang tersebut.

Kemudian, Pefindo juga memutuskan untuk menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2019 PTPP senilai Rp2,75 triliun yang akan diterbitkan selama dua tahun.

Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perseroan serta laporan keuangan tidak diaudit per 31 Desember 2020 dan laporan keuangan audit tahun 2019. Adapun peringkat ini berlaku untuk periode 10 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022.

Tak hanya itu, panitia pemeringkat Pefindo turut menurunkan peringkat dari idA- menjadi idBBB+ terhadap Surat Berharga Perpetual Tahap I Tahun 2018 PTPP senilai Rp150 miliar. Keputusan ini berlaku mulai 10 Maret 2021 hingga 15 Mei 2021.

“Efek utang dengan peringkat idBBB+ mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya,” jelas Salyadi.

Namun, sambung dia, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah dapat memperlemah kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.

Sebelumnya diketahui PTPP berencana menerbitkan obligasi senilai Rp2 triliun pada kuartal pertama 2021. Tujuan penerbitan surat utang kali ini untuk mendanai kembali (refinancing) obligasi perseroan yang bakal jatuh tempo di tahun ini. (SKO)