Korporasi

Lippo Karawaci Buka Suara Soal Gugatan PKPU Holland Village

  • Gugatan PKPU oleh Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar pada 30 April 2021 ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021.

<p>Apartement Holland Village</p>

Apartement Holland Village

(Istimewa)

JAKARTA – Pengembang properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui anak usahanya, PT Satyagraha Dinamika Unggul (SDU) menyesalkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait proyek pembangunan apartemen Holland Village Jakarta.

“PT SDU sangat menyesalkan tudingan tak berdasar dan bersifat oportunis yang dilontarkan para pemohon PKPU dengan menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi,” ujar manajemen SDU dalam siaran pers yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 6 Mei 2021.

Gugatan PKPU oleh Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar pada 30 April 2021 ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021.

Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangannya bahwa terdapat fakta para penggugat tidak melaksanakan pembayaran angsuran dari bulan ke-11 sampai dengan bulan ke-48.

Adapun, pembayaran angsuran ini untuk pembelian enam unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016. Berhentinya angsuran oleh para penggugat ini berarti para penggugat sebenarnya berutang sekitar Rp16,6 miliar, di luar denda keterlambatan pembayaran, terhadap PT SDU.

Hal tersebut berarti syarat materiil pembuktian utang secara sederhana dalam Permohonan PKPU tidak dapat dibuktikan oleh para penggugat. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan penghentian angsuran yang dilakukan penggugat tidak bisa dibenarkan.

“Dikarenakan pembuktian sederhana mengenai utang oleh para pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan, maka terhadap dalil-dalil Para Pemohon PKPU selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” kata manajemen.

Untuk gugatan kedua ini, PT SDU telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mengungkapkan bukti-bukti kuat para penggugat tidak punya legal standing dalam mengajukan PKPU kedua ini, seperti yang sudah dibuktikan di permohonan PKPU sebelumnya.

Bersama kuasa hukumnya, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.