3 Penyesuaian Kebijakan yang Dilakukan Allo Bank untuk Terapkan ESG
- Penerapan keuangan berkelanjutan di Allo Bank secara umum menjadi tanggung jawab direktur utama sebagai pemimpin tertinggi di bank.

Idham Nur Indrajaya
Author


3 Penyesuaian Kebijakan yang Dilakukan Allo Bank untuk Terapkan ESG
JAKARTA – PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) melakukan beberapa penyesuaian kebijakan untuk menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan yang mengutamakan nilai lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance) atau ESG.
Penerapan keuangan berkelanjutan di Allo Bank secara umum menjadi tanggung jawab direktur utama sebagai pemimpin tertinggi di bank.
Namun, dalam pelaksanaan penerapan keuangan berkelanjutan, melibatkan hampir seluruh pemimpin divisi yang ada di bank, antara lain Marketing, Kredit, HRD, Finance, Planning & Control, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.
- Kisah Sukses UMKM: Dari Usaha Salad Buah Ma’lina, Meilina Wijayanti Raup Omzet Ratusan Ribu Per Hari
- Tren Istilah Bisnis: Apa Itu Return on Investment (ROI)?
- Implementasi ESG BTPN Syariah (BTPS) 2021, Nyaris 100 Persen Kredit Disalurkan untuk Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Sejalan dengan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) perseroan, Allo Bank melakukan penyesuaian kebijakan manajemen risiko dan tata kelola terkait keuangan berkelanjutan. Terdapat tiga penyesuaian yang dilakukan oleh Allo Bank dalam hal ini:
1. Melakukan pembaruan kebijakan perkreditan bank terkait pengaturan pemberian kredit yang perlu dihindari dengan mempertimbangkan dampak aktivitas usaha yang dihasilkan dari calon debitur terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan dampak negatif terhadap sosial.
2. Melakukan pembaruan terhadap standard operating procedure (SOP) kredit terkait penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Dalam SOP akan memuat persyaratan data dan informasi debitur yang dibutuhkan dalam proses analisis untuk memastikan rencana usaha atau kegiatan yang dilakukan berada dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Salah satu data/informasi yang dimaksud adalah analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), ditujukan terutama bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan memiliki AMDAL.
3. Melakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pemahaman keuangan berkelanjutan.
Untuk meminimalisasi risiko dalam penerapan ESG, Allo Bank telah mencanangkan target penyesuaian dan pembaruan kebijakan perkreditan bank, SOP kredit, serta meningkatkan kesadaran atas keuangan berkelanjutan dalam analisis industri dan akan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2021, implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang dilakukan oleh Allo Bank antara lain:
1. Menyusun ulang tim pelaksana penerapan aksi keuangan berkelanjutan
2. Pelaksanaan edukasi keuangan berkelanjutan kepada internal bank
3. Pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan yang berbasis teknologi digital
4. Melakukan efisiensi yang mendukung keuangan berkelanjutan.
- 15 Perusahaan Start Up Terbaik Tahun 2022 Versi LinkedIn
- Tren Istilah Bisnis: Apa Itu Stakeholder?
- Inilah 10 Negara Termiskin di Asia, Indonesia Termasuk?
Kinerja ESG Allo Bank Periode 2021
•Total kredit yang disalurkan untuk kegiatan usaha berkelanjutan: Rp261,5 miliar (11,9% dari total penyaluran kredit).
Program ESG yang Direalisasikan pada 2021
•Pelatihan dengan tema “Sustainable Finance In The Digital Era” yang diikuti oleh dewan komisaris, direksi, kepala divisi, kepala departemen, kepala kantor cabang dan peserta lainnya.
• Penghematan penggunaan kertas dengan memaksimalkan penggunaan soft copy atau melalui media surel. Penghematan penggunaan kertas diharapkan dapat membantu kelestarian alam serta mengurangi penebangan pohon.
• Penghematan penggunaan listrik dan air. Penghematan listrik dilakukan dengan cara mematikan lampu dan AC ruangan, khususnya back office, pada saat makan siang serta mematikan lampu dan AC ruangan yang sedang tidak digunakan serta mengoptimalkan penggunaan air.
• Penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan kontrol ketat pada penggunaan BBM kendaraan operasional maupun kendaraan dinas jabatan.

Fakhri Rezy
Editor
