Nasional & Internasional

Kontribusi Pajak Telkom Group pada 2020 Capai 3,24%

  • JAKARTA – Kontribusi pajak Telkom Group tumbuh positif pada tahun 2020 menjadi 3,24%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada...

JAKARTA – Kontribusi pajak Telkom Group tumbuh positif pada tahun 2020 menjadi 3,24%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada TelkomGroup atas kontribusinya tersebut.

Dalam gelaran DJP Awards, Kepala Kantor Pelayana Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menyampaikan TelkomGroup menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat saat ini.

“Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” kata Budi Senin 15 Februari 2021.

Sebagai informasi, KPP Wajib Pajak besar merupakan pelayanan pajak yang menangani wajib pajak dengan nilai yang besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN. Wajib Pajak Besar Empat sendiri terdiri dari perusahaan pelat merah atau BUMN sektor jasa dan wajib pajak pribadi besar.

TelkomGroup dengan ini berkontribusi sebesar 26,4% dari total Wajib Pajak Besar Empat. Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyebut pihaknya akan terus berkomitmen memenuhi kewajiban dan hak perpajakan Telkom.

“Ke depannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada Bangsa dan Negara khususnya dari perpajakan,” kata Heri.

Intergrasi data perpajakan menjadi aspek yang bakal ditingkatkan TelkomGroup untuk menjaga kepatuhan perpajakan,. Intergrasi antara otoritas dan wajib pajak ini diharapkan Heri dapat menjadi contoh bagi perusahaan pelat merah lainnya.

“Ke depannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada Bangsa dan Negara khususnya dari perpajakan,” ujar Heri.

Menurut data  Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara telah menerima total Rp1.518,7 triliun dari pajak BUMN dalam rentang 2010 hingga 2019 lalu.

Telkom sendiri masuk ke dalam enam BUMN yang meningkatkan tahap intergrasi pajak bernama general ledger tax mapping. Selain Telkom, perusahaan pelat merah yang sudah mengikuti  tahap ini ialah PLN, Pertamina, Pelindo III, Pegadaian, Bio Farma, dan anak perusahaan Telkom Indonesia, yakni Infomedia Nusantara.

General ledger tax mapping ini dapat membuka transparansi keuangan di perusahaan pelat merah milik pemerintah, intergrasi data ini membuka izin otoritas dan BUMN terkait dalam membedah jenis transasksi yang terjadi dan mengotomasi jenis pajak yang dikenakan.

Sebelum berada dalam tahap General ledger tax mapping, BUMN harus menandatangani nota kesepahaman tahap awal intergrasi data. Di tahap awal, integrasi data yang dilakukan meliputi ost-to-host e-faktur, host-to-host e-bupot, validasi NPWP, integrasi layanan e-billing dan pelayanan host-to-host e-filing.