Konglomerat Mochtar Riady Tambah Kepemilikan Saham Multipolar (MLPL)
- PT Inti Anugrah Pratama (IAP) milik konglomerat Mochtar Riady menambah kepemilikan sahamnya di PT Multipolar Tbk (MLPL). IAP diketahui kembali membeli 1...

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – PT Inti Anugrah Pratama (IAP) milik konglomerat Mochtar Riady menambah kepemilikan sahamnya di PT Multipolar Tbk (MLPL). IAP diketahui kembali membeli 1 juta lembar saham emiten investasi multi sektor milik Grup Lippo tersebut.
Direktur Multipolar Agus Arismunandar menyampaikan AIP yang juga merupakan pemegang saham pengendali MLPL ini membeli 1 juta lembar saham pada rata-rata harga Rp684 per lembar.
- Inilah Hal-hal yang Harus Dilakukan untuk Mengobati Anosmia
- Selamatkan Industri Penerbangan, Inggris Ringankan Izin Terbang Bagi Masyarakat yang Sudah Vaksin Selama Libur Musim Panas
- Produk Tembakau Alternatif Bisa Menjadi Solusi Tekan Angka Perokok
Dengan begitu, AIP diperkirakan merogoh kocek sebanyak Rp684 juta dalam transaksi tersebut. Sedangkan, proses transaksi dilaksanakan pada 18 Juni 2021 hingga 21 Juni 2021.
Total saham yang dibeli AIP itu setara dengan 0,007%. Maka, porsi kepemilikan saham perusahaan atas MLPL saat ini tercatat sebanyak 9.731.066.906 lembar atau sekitar 66,47%. Sedangkan, sebelum adanya transaksi, kepemilikan saham AIP senilai 66,46% dengan jumlah saham sebanyak 9.730.066.906 lembar.
“Tujuan dari transaksi adalah investasi dengan status kepemilikan secara langsung,” tulis Agus melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 24 Juni 2021.
Diwartakan sebelumnya, Multipolar berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp425 miliar. Nilai ini setara dengan 10% dari modal disetor dan ditempatkan atau maksimum 1.463.963.247 lembar saham.
Aksi korporasi itu akan dilaksanakan setelah perseroan memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021. Pelaksanaan buyback saham akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak persetujuan dari RUPSLB. (LRD)
