Kolom & Foto

Sertifikasi Produk Elektronik Bebas Bahaya Listrik

  • Produk elektronik yang tidak bersertifikat berisiko menyebabkan korsleting hingga kebakaran. Simak pentingnya sertifikasi SNI dan standar keselamatan listrik di Indonesia.
trenasia

trenasia

Author

WhatsApp Image 2026-08-12 at 12.54.40.jpeg
Ir. Arifin Lambaga, MSE. (Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC)) (TrenAsia)

Perangkat berlistrik di rumah tangga, disebut produk elektronik, hari ini bukanlah barang yang mewah. Mulai dari penyalur energinya, seperti colokan, sakelar, stop contact, dan kabel penyambung. Ada pula perangkat aplikasinya, seperti lemari es, setrika, pengering rambut, mesin cuci, dan penanak nasi. 

Maupun produk-produk yang tidak terhubung langsung dengan listrik dan digerakkan baterai, seperti sepeda listrik, telepon genggam, maupun sapu elektronik, yang mudah ditemukan di rumah tangga. Lazimnya penggunaan barang-barang tersebut sering kali tidak disertai pemahaman yang memadai mengenai bahayanya.

Bahaya yang ditimbulkan dapat berasal dari penggunaan yang tidak tepat. Misalnya, produk elektronik digunakan dengan tangan basah sehingga menyebabkan korsleting. Atau digunakan di atas kasur hingga pemakainya tertidur, yang dapat memicu kebakaran. Akibat kesalahan semacam itu dapat berupa luka hingga kematian. Namun, bahaya juga dapat bersumber dari kualitas perangkat yang buruk. 

Media kerap memberitakan kebakaran yang dipicu oleh ledakan baterai akibat panas berlebih (overheat). Hal ini dapat terjadi pada telepon genggam, sepeda listrik, maupun mainan anak yang menggunakan baterai lithium.

Baca juga : Hari UMKM Nasional, BRI Dorong UMKM Lokal Semakin Mandiri

Emily Chung (2026), dalam artikelnya "E-bike Battery Fires are a Hazard Across Canada. These Companies are Pitching Solutions", menuliskan kejadian serupa. Ia menyebutkan bahwa kebakaran dan ledakan akibat baterai lithium untuk sepeda listrik dan skuter listrik telah menyebabkan kerugian jutaan dolar bahkan kematian. 

Menyikapi kondisi tersebut, banyak kepala dinas pemadam kebakaran menyampaikan kekhawatirannya. Bahkan, sebagian menyebut sepeda listrik berpotensi dilarang memasuki gedung maupun sarana transportasi umum.

Bentuk bahaya produk listrik lainnya adalah korsleting akibat buruknya kualitas perangkat aplikasinya. Reuters.com (2025), dalam beritanya berjudul "Death Toll in Thai Pub Fire Rises to 32, Officials Say, with Dozens Still in Hospital", menceritakan insiden yang diduga berasal dari korsleting pendingin udara di langit-langit sebuah tempat hiburan malam di Thailand. 

Kejadian itu berlangsung pada 13 Juli 2026 di sebuah live music pub di Bangkok. Korban tewas mencapai 32 orang dan puluhan lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Terhadap berbagai bahaya yang ditimbulkan produk elektronik, ecqa.com (2025) mengidentifikasi sepuluh penyebab utama kegagalan produk elektronik memenuhi tuntutan kualitas, keselamatan, lingkungan, maupun sertifikasi internasional. 

Produk elektronik yang diperdagangkan lintas negara wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain CE Marking, pembatasan zat berbahaya RoHS, pengungkapan bahan kimia REACH, standar EMC, dan sertifikasi khusus di masing-masing negara. Seluruhnya dijelaskan dalam artikel "Top 10 Reasons Electronics Products Fail Compliance".

Penyebab pertama adalah kegagalan mematuhi CE Marking. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produk elektronik yang dipasarkan di wilayah Eropa. Pelanggaran terjadi ketika CE Marking diterapkan tanpa penilaian kesesuaian, penggunaan logo tidak sesuai, ukuran maupun letaknya salah, atau dokumen Declaration of Conformity (DoC) tidak tersedia atau tidak lengkap.

Penyebab kedua adalah kegagalan memenuhi ketentuan RoHS (Restriction of Hazardous Substances) yang mengatur pembatasan bahan berbahaya, seperti timbal, kadmium, merkuri, dan zat penghambat api berbasis bromin. 

Baca juga : Attention Economy, Ketika Perhatian Jadi Komoditas Mahal di Era Digital

Penyebabnya antara lain penggunaan timah solder berbahan timbal tanpa pengujian memadai, penggunaan komponen dari pemasok yang tidak terverifikasi, serta ketergantungan pada sertifikat RoHS yang sudah kedaluwarsa atau tidak lengkap.

Penyebab ketiga adalah ketidakpatuhan terhadap REACH SVHC. REACH merupakan singkatan dari Registration, Evaluation, Authorization, and Restriction of Chemicals, sedangkan SVHC adalah Substances of Very High Concern

Kegagalan terjadi karena masih ditemukannya bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan. Zat-zat tersebut dapat bersifat karsinogenik, beracun bagi reproduksi, sulit terurai, dan mudah terakumulasi secara biologis.

Penyebab keempat adalah kegagalan memenuhi standar EMC (Electromagnetic Compatibility). Standar ini mengharuskan produk elektronik tidak menimbulkan interferensi elektromagnetik dan tetap dapat beroperasi secara aman. 

Pelanggaran umumnya terjadi karena produk dipasarkan tanpa pengujian EMC pra-kepatuhan, penggunaan pelindung elektromagnetik berkualitas rendah, atau kesalahan pelabelan akibat tidak dicantumkannya FCC ID maupun pernyataan kepatuhan Uni Eropa.

Penyebab kelima adalah kegagalan memenuhi persyaratan standar keamanan listrik, seperti IEC/EN 62368-1 dan UL 60950. Standar tersebut mengatur aspek isolasi, ketahanan api, dan keselamatan mekanis. 

Bentuk kegagalannya meliputi isolasi yang tidak memadai sehingga berpotensi menimbulkan sengatan listrik, kotak plastik yang tidak lolos uji ketahanan api, hingga pengisi daya yang mengalami panas berlebih saat digunakan dalam waktu lama.

Penyebab keenam adalah kegagalan memenuhi standar efisiensi energi. Produk elektronik diwajibkan memenuhi ketentuan efisiensi energi nasional maupun regional, termasuk Ecodesign Directive (ErP) Uni Eropa, standar Departemen Energi Amerika Serikat, serta regulasi GB di Tiongkok. 

Bentuk pelanggarannya berupa konsumsi daya siaga yang melebihi batas, label efisiensi yang menyesatkan, maupun laporan pengujian energi yang sudah tidak berlaku.

Penyebab ketujuh adalah ketidaklengkapan dokumen teknis. Produk yang menggunakan CE Marking wajib memiliki dokumen teknis yang mencakup penilaian risiko, gambar desain, laporan pengujian, serta Declaration of Conformity. Pelanggaran terjadi ketika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan saat inspeksi atau sudah tidak sesuai dengan persyaratan terbaru.

Penyebab kedelapan adalah kesalahan pelabelan dan petunjuk penggunaan. Label produk harus memuat informasi keselamatan dan ketertelusuran dalam bahasa yang sesuai dengan negara tujuan pemasaran. 

Bentuk pelanggarannya meliputi kesalahan label, tidak dicantumkannya identitas produsen maupun importir, kesalahan informasi tegangan dan frekuensi, hingga buku petunjuk yang belum diterjemahkan ke bahasa lokal.

Penyebab kesembilan adalah ketidaksesuaian sertifikasi antarnegara. Setiap negara memiliki skema sertifikasi yang berbeda, seperti CCC di Tiongkok, PSE di Jepang, SASO/Saber di Arab Saudi, dan KC di Korea Selatan. Sebuah produk dapat memenuhi CE Marking, tetapi tetap tidak dapat dipasarkan di Arab Saudi apabila belum memiliki sertifikasi SASO.

Penyebab kesepuluh adalah kegagalan memenuhi standar keamanan baterai dan pengisi daya. Pengujian baterai lithium ion diatur dalam standar UN 38.3, IEC 62133, dan UL 2054. Kegagalan biasanya terjadi karena baterai tidak diuji terhadap getaran, guncangan termal, maupun simulasi ketinggian. Selain itu, pengisi daya dapat mengalami kerusakan isolasi atau panas berlebih akibat penggunaan dalam waktu lama.

Baca juga : Peta Persaingan Kedai Kopi 2026, Kopi Kenangan Masih Memimpin

Bagaimana Dengan Produk Elektronik di Indonesia?

Terdapat beberapa regulasi yang mengatur keamanan produk elektronik di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk elektronik rumah tangga. Peraturan ini ditetapkan pada Januari 2025 dan mulai berlaku pada 24 Juli 2025.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk kabel listrik. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.

Adapun salah satu standar yang berlaku adalah SNI IEC 60884-1:2014, yang mengatur persyaratan keamanan dan spesifikasi teknis tusuk kontak (colokan) serta kotak kontak (stop contact) untuk penggunaan rumah tangga. Standar ini diadopsi dari standar internasional IEC agar perangkat aman dari risiko sengatan listrik maupun korsleting.

Pada dasarnya, penerapan aturan keamanan produk elektronik dapat dikenali langsung oleh konsumen karena mengikuti empat prinsip utama, yaitu:

  1. Produk wajib memiliki sertifikat SNI sebelum dipasarkan.
  2. Produk harus melalui pengujian laboratorium untuk memastikan ketahanan terhadap panas, arus listrik, dan kondisi iklim tropis.
  3. Produk wajib mencantumkan label SNI resmi sebagai bukti telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
  4. Dilakukan pengawasan pasar oleh Kementerian Perindustrian dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dari keempat prinsip tersebut, cara paling mudah bagi konsumen untuk memastikan keamanan produk elektronik adalah dengan memeriksa keberadaan label SNI pada produk, baik produk lokal maupun impor. Tidak sulit mengenalinya, namun sangat penting untuk memastikan keamanan saat digunakan.

Tentag Penulis : Ir. Arifin Lambaga, MSE. (Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC))