Nekat Mudik Petugas Gabungan Siap Tunggu Di Perbatasan
Sejumlah sanksi pun telah disiapkan, mulai dari mewajibkan pemudik nekat untuk memutar balik , denda maupun karantina di daerah tujuan. Untuk itu diharapkan bagi semua pihak untuk saling mengerti tujuan dari larangan bermudik.

Panji Asmoro
Author


Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)






Satgas Penanganan COVID-19 bersama jajaran pemerintah terkait di antaranya Kementerian Perhubungan dan Polri telah mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Sejumlah sanksi pun telah disiapkan, mulai dari mewajibkan pemudik nekat untuk memutar balik , denda maupun karantina di daerah tujuan. Untuk itu diharapkan bagi semua pihak untuk saling mengerti tujuan dari larangan bermudik. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
