Kolom & Foto

Nekat Mudik Petugas Gabungan Siap Tunggu Di Perbatasan

  • Sejumlah sanksi pun telah disiapkan, mulai dari mewajibkan pemudik nekat untuk memutar balik , denda maupun karantina di daerah tujuan. Untuk itu diharapkan bagi semua pihak untuk saling mengerti tujuan dari larangan bermudik.

<p>Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)

Satgas Penanganan COVID-19 bersama jajaran pemerintah terkait di antaranya Kementerian Perhubungan dan Polri telah mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

Sejumlah sanksi pun telah disiapkan, mulai dari mewajibkan pemudik nekat untuk memutar balik , denda maupun karantina di daerah tujuan. Untuk itu diharapkan bagi semua pihak untuk saling mengerti tujuan dari larangan bermudik. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia