Kolom & Foto

Menaker Tinjau Posko THR Kabupaten Tangerang

  • Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau buruh atau pekerja segera melapor kepada posko THR terdekat jika mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR […]

<p>Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah didampingi oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Selasa 11 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah didampingi oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Selasa 11 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)

Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau buruh atau pekerja segera melapor kepada posko THR terdekat jika mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 2.278 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 10 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Dalam kunjungan posko THR Tangerang Menaker memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima Pemkab Tangerang. Ida Fauziyah menjelaskan topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan keempat, THR bagi pekerja kemitraan. “Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia