Kolom & Foto

Kerja Sama Penyadapan dan Demokrasi yang Berjalan Mundur

  • Kejaksaan Agung menggandeng empat provider seluler untuk melakukan penyadapan. Tanpa didahului pembuatan Undang-U44ndang-langkah ini melanggar UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Pihak Ketiga dan UU Perlindungan Konsumen.
Ilustrasi serangan siber.
Ilustrasi serangan siber. (Freepik)