Kolom & Foto
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 T Kasus Korupsi CPO ke Negara
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dari tiga korporasi grup, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebesar Rp13,2 triliun kepada negara.

Panji Asmoro
Author


Petugas berjaga di dekat uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia)
JAKARTA, TRENASIA.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dari tiga korporasi grup, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebesar Rp13,2 triliun kepada negara.
Kejagung menyerahkan uang yang disita dari kasus korupsi CPO ini setelah Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi tersebut.
Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Chrisna Chanis Cara
Editor
