Kolom & Foto

Hindari Larangan, Warga Mudik Lebih Awal

  • Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri periodenya mulai 6 -17 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 […]

<p>Nampak sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 22 April 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Nampak sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 22 April 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)

Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri periodenya mulai 6 -17 Mei 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pediadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia