Kolom & Foto

Bagi-Bagi Kue ala Prabowo

  • Presiden Prabowo Subianto kembali membentuk dua badan baru. Dengan demikian, selama 10 bulan kepemimpinan presiden ke 8 sudah membentuk delapan badan anyar. Langkah ini tak lebih dari bagi-bagi kue bagi kelompok pendukungnya di pilpres 2024.
Pendukung Menteri Pertahanan Indonesia dan calon presiden Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, bereaksi pada rapat umum kampanye mereka di Jakarta, Indonesia, 10 Februari 2024
Pendukung Menteri Pertahanan Indonesia dan calon presiden Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, bereaksi pada rapat umum kampanye mereka di Jakarta, Indonesia, 10 Februari 2024 (Reuters/Kim Kyung-Hoon) (Reuters/Kim Kyung-Hoon)

JAKARTA,TRENASIA.ID- Efisiensi ternyata hanya mudah diucapkan tapi sulit untuk mewujudkannya. Lihatlah apa yang dilakukan oleh Prabowo Subianto sejak dilantik menjadi Presiden ke 8 RI. 

Di tengah sempitnya anggaran ia malah membentuk 48 kementerian yang dilengkapi dengan 56 wakil menteri. Jauh lebih gemuk dari kabinet pendahulunya dengan 34 menteri. Dan selanjutnya pada Senin, 25 Agustus silam, ia membentuk dua badan baru: Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.Sebagai kepala Badan Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa ditunjuk Didit Herdiawan Ashaf, seorang purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Laksamana Madya. Sedangkan Badan Industri Mineral dipimpin oleh Brian Yuliarto, Guru Besar Fakultas Teknologi Industri pada Institut Teknologi Bandung yang juga Menteri Pendidikan Tinggi. 

Selain bertugas membangun tanggul laut di kawasan pantai utara Pulau Jawa, pendirian badan itu juga ditujukan untuk menghindari masalah ekosistem masyarakat pesisir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan tanggul itu semakin dibutuhkan karena hasil kajian mengungkap penurunan muka air tanah, terutama di Pantura. Sementara itu, karena tidak adanya tanggul, warga pesisir juga terdampak banjir rob.

Akan halnya Badan Industri Mineral bertugas mengoptimalkan sumber daya alam berupa mineral serta melindungi mineral strategis serta mengidentifikasi seluruh mineral milik Indonesia. Kemudian melakukan riset untuk mengolah mineral menjadi lebih bermanfaat. Selain itu, badan ini juga akan ditugaskan mengelola industri material strategis untuk industri pertahanan.  
Dua lembaga itu menambah daftar lembaga baru yang sebelumnya telah dibentuk Prabowo. Yakni, Badan Penyelenggara Haji dan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Danantara dan Bank Emas. 

Dialihkan ke Kementerian Terkait 

Sulit dibantah apa yang dilakukan Prabowo ini sebagai langkah mundur. Sebelumnya di era Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. 
Ke-10 lembaga non struktural yang dibubarkan itu meliputi, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (dibentuk tahun 1993 oleh Presiden Soeharto); Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (1993, Soeharto); Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional (1994, Soeharto); Badan Pengembangan Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu (1996, Soeharto); Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (1999, B.J. Habibie); Dewan Buku Nasional (1999, B.J. Habibie). 

Memasuki era reformasi, pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid membentuk tiga komisi, yaitu: Komisi Hukum Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak. Sepeninggal Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri mendirikan Dewan Gula Indonesia (2003). 

Baca juga: 

  • Risiko Pengawasan BUMN di Tangan Relawan dan Wakil Menteri

Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dilimpahkan kepada kementerian yang bidangnya berkaitan. Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM--kini Kementerian Hukum; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat --kini Kementerian Perumahan dan Permukiman; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sedangkan tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh  Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi --kini BRIN; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan --kini Kementerian Kehutanan.

Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional --kini BRIN; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat --kini Kementerian Perumahan dan Permukiman; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan --kini Kementerian Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat --kini Kementerian Pekerjaan Umum; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Di luar 10 lembaga tadi Presiden Jokowi juga membubarkan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya. Yakni, Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut; Dewan Nasional Perubahan Iklim; Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;  Badan Benih Nasional; Badan Pengendali Bimbingan Massal;  Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;  Dewan Kelautan Indonesia;  Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. 

Namun, jangan salah. Selama memerintah, Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru. Lembaga itu terdiri dari:  Badan Keamanan Laut (2014),  Kantor Staf Presiden (2015),  Badan Restorasi Gambut (2016),  Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016),  Satgas Saber Pungli (2016),  Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016), Komite Nasional Keuangan Syariah (2016), UKP Pembinaan Ideologi Pancasila  (2017) dan Badan Siber dan Sandi Negara (2017)

Anggota Wantimpres Tak Dibatasi

Kembali ke langkah Prabowo. Tak hanya menambah badan baru, mantan menantu Soeharto itu mempertahankan Dewan Pertimbangan Presiden yang dikembalikan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Yang jadi masalah di sini adalah penghapusan batasan jumlah anggotanya. Sehingga ini dicurigai sebagai upaya bagi-bagi jatah jabatan kepada rekan koalisi presiden. 
Apa lagi peran dan fungsi Wantimpres selama ini tidak terlihat nyata lantaran hanya memberikan nasihat kepada presiden – yang belum tentu dilaksanakan.

Baca juga:

  • Sejumlah Pejabat Merangkap Komisaris Himbara, Berapa Gajinya?
     

Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sesungguhnya tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Pada masa Orde Baru, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lembaga tinggi negara ini dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 yang menyatakan DPA – yang berjumlah 11 orang – berkewajiban memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Dalam Sidang Umum MPR tahun 2002, DPA dihapuskan dengan Keputusan Presiden nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2023.
Penghapusan ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya lembaga tersebut disebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintah sehingga sangat tidak efisien.

Setelah amandemen keempat UUD 1945, keberadaan DPA diganti menjadi dewan yang ditempatkan dalam satu Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan itu menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tetap diperlukan. Dan, statusnya berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.Lahirlah UU nomor 19 tahun 2006 yang menjadi landasan keberadaan dewan pertimbangan yang kini disebut Wantimpres.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Jumlah anggota dewan pertimbangan itu dibatasi sembilan orang.

Mengingat nasehat yang disampaikan Wantimpres tidak mengikat, tak heran jika banyak pihak menilai hal itu tak lebih sebagai upaya bagi-bagi jatah "kue" jabatan kepada rekan koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto. Singkat kata, keberadaan mereka tidak ada gunanya dan hanya membuang-buang anggaran negara.

Masih segar dalam ingatan masyarakat, aksi bagi-bagi kue oleh Prabowo juga dilakukan dalam pengangkatan orang-orang yang mendukungnya saat pemilihan presiden sebagai komisaris BUMN. Celakanya, komisaris yang bertugas sebagai pengawas perusahaan plat merah itu banyak yang dari kalangan artis atau profesional nirkompetensi. Ini jelas sangat berbahaya bagi BUMN yang sejauh ini terseok-seok memberi setoran ke negara.