Kasus COVID-19 Melonjak, Erick Thohir Terapkan Full WFH Bagi Pegawai Kementerian BUMN
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespon lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai kementerian yang...

Muhamad Arfan Septiawan
Author
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespon lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai kementerian yang dipimpinnya.
Kebijakan ini dikeluarkan Erick melalui Surat Edaran (SE) nomor 12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah.
- Kasus COVID-19 Melonjak, Erick Thohir Terapkan Full WFH Bagi Pegawai Kementerian BUMN
- IDXTECHNO Melesat 873 Persen, Ini Deretan Saham Teknologi yang Harganya Mengangkasa
- Progres Sudah 76,19 Persen, Simpang Susun Akses KIT Batang Rampung Agustus 2021
WFH di Kementerian BUMN mulai berlaku pada 17-25 Juni 2021 mendatang. Selain bekerja dari rumah, pegawai Kementerian BUMN dilarang melakukan pertemuan dan dinas yang bersifat tatap muka pada periode tersebut.
“Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” tulis surat edaran yang diterima Trenasia.com, Jumat, 18 Juni 2021.
Persyaratan berlapis harus ditempuh pegawai yang mengajukan perjalanan dinas atau pertemuan tatap muka pada periode WFH tersebut. Adapun dinas atau pertemuan itu harus bersifat prioritas untuk memperoleh izin.
Pegawai yang bersangkutan harus memperoleh surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat tingkat madya Kementerian BUMN.
“Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Lonjakan kasus COVID-19 memang tengah dialami Indonesia pada Juni 2021. Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus positif harian menembus angka 12.624 pada Kamis, 17 Juni 2021.
Sebanyak 4.144 kasus harian tersebut diketahui berasal dari DKI Jakarta. Dalam aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kapasitas WFH ditambah menjadi 75%.
Aturan baru PPKM Mikro ini mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. PPKM Mikro ini masih dijalani seluruh provinsi di Indonesia hingga 28 Juni 2021. (RCS)
