Kapasitas Angkutan Tak Lagi Dibatasi 50 Persen
- JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri No. 41/ 2020 di mana kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api...

AZ
Author
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri No. 41/ 2020 di mana kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 8 Juni 2020 mengatakan aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.7/ 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
- Industri Rumput Laut Siap Laksanakan New Normal
- Kemenparekraf Perkuat Daya Saing Pariwisata Tanah Air
- Waspada Dana Penanganan COVID-19 Ulang Kasus BLBI dan Bank Century
- Google Maps Tampilkan Informasi COVID-19
- Ingin Peroleh SIKM, Bisa Tes COVID-19 Mandiri, Ini Lokasi & Tarifnya
Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden,” jelas Menhub Budi Karya.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
