Upaya OJK Genjot Aset Dana Pensiun di Tengah Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK mendukung penuh target pemerintah dengan menerbitkan peta jalan industri asuransi dan dana pensiun.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan peningkatan aset dana pensiun dan asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada 2025, aset dana pensiun ditargetkan mencapai 8% dari PDB dan meningkat menjadi 11,2% pada 2029. Sementara itu, aset asuransi diproyeksikan sebesar 9,1% dari PDB pada 2025 dan naik menjadi 10,5% pada 2029. Untuk mencapai target ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai strategi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK mendukung penuh target pemerintah dengan menerbitkan peta jalan industri asuransi dan dana pensiun.
"Kami telah menyusun peta jalan asuransi yang diterbitkan pada Oktober 2023 serta peta jalan dana pensiun yang dirilis pada Juli 2024," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang ditayangkan secara virtual, Selasa, 4 Maret 2025.
Peta jalan ini mencantumkan target pertumbuhan dan penguatan industri yang sehat serta berkelanjutan. Fondasi awalnya adalah peningkatan literasi masyarakat mengenai asuransi dan dana pensiun. OJK juga mendorong sektor asuransi dan dana pensiun agar berperan aktif dalam berbagai program prioritas pemerintah.
- Kejagung Periksa 8 Saksi Tambahan Korupsi Minyak Pertamina
- Siap-Siap, 7 Maret 2025 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka
- Menakar Kinerja Emiten Boy Thohir: ADRO Tertekan, AADI Bertahan, ADMR Bertumbuh
Program Asuransi dan Dana Pensiun Wajib
Salah satu strategi utama untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan dana pensiun adalah penerapan program wajib. Ogi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait beberapa program wajib, antara lain:
- Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) untuk kecelakaan lalu lintas.
- Program pensiun wajib tambahan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
- Program penjaminan polis yang direncanakan berlaku pada 2028.
"Program-program ini membutuhkan dukungan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Ogi. Selain itu, OJK juga mengupayakan penguatan digitalisasi guna memperluas jangkauan dana pensiun bagi pekerja informal dan individu.
Strategi Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Dalam menghadapi tekanan ekonomi, OJK menekankan pentingnya edukasi agar program dana pensiun tidak menimbulkan resistensi di masyarakat. "Kami terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun," ungkap Ogi.
Edukasi dilakukan melalui berbagai inisiatif, termasuk kampanye literasi keuangan serta penyediaan produk yang lebih fleksibel dan mudah dipahami oleh masyarakat. OJK juga menggandeng berbagai pihak untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung pertumbuhan yang sehat bagi industri ini.
Regulasi dan Investasi Dana Pensiun
Salah satu tantangan dalam pengelolaan dana pensiun adalah keterbatasan regulasi terkait investasi jangka panjang. RPJMN mengamanatkan perbaikan regulasi agar industri dana pensiun dapat lebih fleksibel dalam berinvestasi. Menanggapi hal ini, Ogi menyebut bahwa OJK mendorong penerapan strategi Asset Liability Matching (ALM) guna memastikan keseimbangan antara aset dan kewajiban dana pensiun.
Selain itu, OJK juga memberikan alternatif produk investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun, di antaranya:
- Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang 40 tahun yang saat ini jumlahnya masih terbatas.
- Relaksasi aturan investasi di reksa dana, yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan asuransi.
- Pengembangan instrumen berbasis emas, seperti Gold Exchange Traded Fund (Gold ETF), sebagai opsi investasi baru.

Amirudin Zuhri
Editor
