IKNB

Perang Tarif AS Berpotensi Naikkan Klaim Asuransi Kredit

  • Sebagai respons atas potensi risiko tersebut, OJK telah mengatur sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya melalui regulasi POJK Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau setara dengan 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku.
Ilustrasi kredit
Ilustrasi kredit perbankan. (Freepik)

JAKARTA Ketegangan dagang global yang dipicu oleh kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) berpotensi membawa dampak sistemik terhadap industri asuransi di Indonesia. Salah satu risiko yang mencuat adalah potensi kenaikan klaim pada lini asuransi kredit, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap aktivitas impor dan ekspor dengan AS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perang tarif AS tidak dapat diabaikan dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

“Perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang arus kasnya bergantung pada aktivitas impor dan ekspor dengan AS,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, tekanan pada arus kas dapat meningkatkan risiko gagal bayar atas kewajiban kredit, yang secara langsung akan meningkatkan beban klaim bagi perusahaan asuransi kredit.

Sebagai respons atas potensi risiko tersebut, OJK telah mengatur sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya melalui regulasi POJK Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau setara dengan 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku.

Likuiditas dan Underwriting Diperkuat untuk Redam Dampak

Selain ketentuan modal minimum, OJK juga menetapkan rasio likuiditas minimum sebesar 150% untuk memberikan penyangga terhadap potensi tekanan arus kas.

“Perusahaan asuransi perlu menilai ulang profil risiko serta memperkuat kemampuan underwriting mereka untuk mengurangi potensi kerugian,” tegas Ogi.

Data OJK per Februari 2025 menunjukkan bahwa rasio klaim asuransi kredit telah mencapai 83,4%. Meskipun masih di bawah ambang 100%, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari Desember 2024 yang sebesar 77,4%.

Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Merosot, Unit Link Diprediksi Masih Jadi Tulang Punggung Asuransi

Lini Asuransi yang Rentan Terpapar Dampak Kebijakan Tarif

OJK juga mengidentifikasi beberapa lini asuransi yang paling rentan terhadap kebijakan tarif perdagangan, terutama dari AS. Tiga lini utama yang diperkirakan terdampak secara langsung adalah:

  • Asuransi Properti Komersial
  • Asuransi Marine Cargo (pengangkutan laut)
  • Asuransi Kredit Perdagangan

Tarif yang tinggi dapat mendorong kenaikan biaya bahan baku dan mengganggu rantai pasokan global, yang berujung pada peningkatan risiko dalam proses pengiriman barang. Dalam kondisi seperti ini, asuransi pengangkutan menjadi sangat krusial untuk menanggulangi potensi kerusakan dan keterlambatan pengiriman.

“Asuransi pengangkutan akan semakin penting karena tarif bisa menyebabkan gangguan dalam pengiriman internasional,” jelas Ogi.

Asuransi Jiwa dan Kesehatan Juga Bisa Terdampak Tidak Langsung

Meskipun tidak secara langsung terkait dengan aktivitas perdagangan, lini asuransi kesehatan dan jiwa juga dapat ikut terdampak. Peningkatan tarif berpotensi memicu kenaikan biaya hidup, yang bisa memengaruhi daya beli masyarakat. Kondisi ini bisa berdampak pada peningkatan klaim, terutama di sektor kesehatan.

“Jika biaya hidup meningkat akibat tarif, maka biaya klaim asuransi kesehatan dan jiwa juga bisa ikut naik,” ujar Ogi.

OJK Dorong Diversifikasi dan Transparansi Industri Asuransi

Sebagai otoritas pengawas, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk terus memperkuat manajemen risiko dan melakukan diversifikasi portofolio, baik dari sisi produk maupun investasi. Hal ini penting untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang semakin kompleks.

“Perusahaan asuransi perlu meningkatkan kapasitas manajemen risiko dan memperluas diversifikasi produk serta investasinya, agar lebih tahan terhadap gejolak eksternal,” imbuh Ogi.

OJK juga meminta agar perusahaan asuransi meningkatkan transparansi dalam pengelolaan risiko yang berkaitan dengan fluktuasi pasar internasional. Di saat yang sama, edukasi kepada nasabah juga menjadi aspek penting agar masyarakat memahami risiko yang mungkin timbul dari dinamika global.