IKNB

Menelisik Fase 1 Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Nasional untuk 2024-2025

  • Salah satu pilar utama dalam roadmap ini adalah Penguatan Ketahanan dan Daya Saing. OJK berfokus pada penguatan permodalan, peningkatan kesehatan keuangan, perubahan badan hukum, hingga perluasan layanan lembaga penjaminan di seluruh wilayah Indonesia.
standard-quality-control-collage.jpg
Ilustrasi industri penjaminan. (Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan untuk periode 2024 hingga 2028. Roadmap ini menjadi peta jalan dalam memajukan industri penjaminan di Indonesia melalui berbagai program strategis yang terbagi ke dalam empat pilar. Pada Fase 1 (2024-2025), OJK menekankan penguatan fondasi industri penjaminan untuk menghadapi tantangan masa depan dan meningkatkan daya saing.

Berikut adalah rangkuman program-program strategis yang akan diimplementasikan dalam pilar Penguatan Ketahanan dan Daya Saing, Pengembangan Elemen Ekosistem, Akselerasi dan Transformasi Digital, serta Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.

Penguatan Ketahanan dan Daya Saing: Fokus Utama 2024-2025

Salah satu pilar utama dalam roadmap ini adalah Penguatan Ketahanan dan Daya Saing. OJK berfokus pada penguatan permodalan, peningkatan kesehatan keuangan, perubahan badan hukum, hingga perluasan layanan lembaga penjaminan di seluruh wilayah Indonesia.

  1. Penguatan Permodalan Lembaga Penjamin
    OJK akan melakukan evaluasi terhadap ketentuan permodalan perusahaan penjaminan, terutama terkait modal disetor dan ekuitas minimum. Hal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan lembaga penjamin, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dalam jangka panjang, diharapkan seluruh lembaga penjaminan memenuhi persyaratan kelembagaan serta mampu bersaing secara mandiri.
  2. Peningkatan Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin
    Gearing ratio menjadi salah satu indikator penting dalam kesehatan keuangan lembaga penjamin. OJK mendorong penyempurnaan aturan kesehatan keuangan guna mendukung ekspansi usaha lembaga penjamin. Sehatnya kondisi keuangan lembaga penjamin juga diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi.
  3. Perubahan Badan Hukum Jamkrida menjadi Perseroda
    Badan hukum Jamkrida akan diubah menjadi Perseroda pada akhir 2025. Perseroda yang berorientasi pada profit diharapkan mampu meningkatkan kemandirian Jamkrida dan memperkuat daya saing melalui penerapan budaya kerja sektor swasta serta penguatan permodalan.
  4. Perluasan Ruang Lingkup Operasional Lembaga Penjamin
    OJK mendorong penerapan skema penjaminan bersama (co-guarantee) untuk memitigasi risiko besar yang tidak dapat ditanggung lembaga penjamin secara individu. Dengan adanya skema ini, kapasitas lembaga penjamin diharapkan semakin meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional.
  5. Pemerataan Layanan Lembaga Penjamin di Seluruh Wilayah Indonesia
    Untuk meningkatkan pemerataan layanan penjaminan, OJK akan mendorong pendirian Jamkrida di provinsi yang belum memiliki lembaga tersebut, serta memperluas izin usaha bagi lembaga penjamin yang telah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan penjaminan tersedia merata di seluruh Indonesia.
  6. Peningkatan Skema Pemasaran Bersama dengan LJK Lainnya
    OJK juga akan mendorong lembaga penjamin untuk meningkatkan aktivitas pemasaran melalui kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak nasabah dan memperluas basis pelanggan lembaga penjamin.
  7. Penguatan Manajemen Kewajiban Melalui Pencatatan IJP Berbasis Akruel
    Penerapan pencatatan berbasis akruel dalam pengelolaan Income from Guarantee Premium (IJP) akan membantu lembaga penjamin dalam meningkatkan transparansi kinerja keuangan. Selain itu, proses underwriting berbasis risiko akan diperkuat melalui penggunaan jasa aktuaria.
  8. Penyusunan Pedoman Tata Kelola dan Sistem Informasi Lembaga Penjamin
    OJK akan menyusun pedoman tata kelola dan sistem informasi untuk mendukung operasional lembaga penjamin secara efektif dan efisien. Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan operasional dan meningkatkan efisiensi proses bisnis di era digital.

Pengembangan Elemen-Elemen Ekosistem Penjaminan

Selain penguatan ketahanan, OJK juga menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem industri penjaminan. Dalam Fase 1 ini, fokus pengembangan elemen ekosistem terletak pada dua program strategis.

  1. Pengembangan dan Pemenuhan SDM Berkualitas
    OJK akan menyelesaikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi broker dan agen penjaminan, serta meningkatkan pemenuhan SDM bersertifikasi di bidang aktuaria, manajemen risiko, dan audit internal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM di industri penjaminan.
  2. Penyiapan Lembaga Penjamin Menjadi Pelapor/Penerima Manfaat SLIK
    Transparansi kualitas pinjaman melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan didorong, sehingga lembaga penjamin dapat menjadi pelapor SLIK secara bertahap. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi hak subrogasi lembaga penjamin serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan.

Akselerasi dan Transformasi Digital di Industri Penjaminan

Dalam era digitalisasi, transformasi digital menjadi komponen penting dalam pengembangan lembaga penjaminan. OJK mengarahkan lembaga penjaminan untuk memperkuat sistem informasi guna mendukung proses bisnis secara efektif.

  1. Penguatan Sistem Informasi Lembaga Penjamin
    OJK menekankan pentingnya sistem informasi yang baik dalam mendukung proses bisnis. Infrastruktur sistem informasi yang memadai tidak hanya mendukung tata kelola yang baik, tetapi juga merupakan amanat dari POJK 3/2017. Oleh karena itu, lembaga penjaminan akan didorong untuk membangun dan memperkuat sistem informasi mereka agar mampu bersaing di era digital.

Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan

Terakhir, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan juga menjadi prioritas dalam Fase 1 roadmap ini. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan OJK mencakup penyelarasan kebijakan, pengawasan yang lebih ketat, serta penyusunan regulasi baru.

  1. Penyelarasan Kebijakan Terkait Kegiatan Usaha Penjaminan
    OJK berencana menyelaraskan kebijakan yang mengatur kegiatan usaha penjaminan antara industri asuransi dan penjaminan. Langkah ini diambil untuk menciptakan level playing field yang lebih baik di sektor jasa keuangan.
  2. Peningkatan Kualitas Pengawasan
    Pengawasan akan diperkuat melalui metode off-site supervision dengan pemanfaatan teknologi, serta melalui pengawasan yang dilakukan oleh kantor OJK di daerah. Peningkatan kualitas pengawasan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan risiko di lembaga penjamin secara lebih efektif.
  3. Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC)
    OJK akan mendorong penerapan GRC yang baik di seluruh lembaga penjaminan. Panduan GRC akan disusun untuk memastikan lembaga penjaminan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi dengan tepat, serta memastikan kompetensi SDM yang terlibat.
  4. Penyesuaian Regulasi untuk Penguatan Lembaga Penjamin
    OJK juga akan menyusun regulasi yang mendukung penguatan lembaga penjamin, termasuk kebijakan pemeringkatan kredit UMKM nasional dan penjaminan ulang melalui reasuransi. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan lembaga penjamin secara berkelanjutan.

Dengan roadmap yang terstruktur dan program strategis yang jelas, OJK berharap industri penjaminan di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan di masa mendatang.