Asuransi Belum Mampu Serap Risiko Besar dan Bergantung ke Global, Ini Kata OJK
- Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan reasuransi domestik masih mengandalkan retrosesi atau pembagian risiko kepada perusahaan reasuransi global. Kondisi ini menjadi perhatian serius OJK, mengingat kemampuan menyerap risiko besar sangat menentukan ketahanan industri perasuransian nasional.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Dalam menghadapi tantangan penyerapaan risiko besar di sektor reasuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya penguatan permodalan dan peningkatan kompetensi perusahaan reasuransi domestik. Langkah konkret tengah disiapkan untuk mengurangi ketergantungan pada pasar internasional dan memperkuat kapasitas retensi risiko nasional.
Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan reasuransi domestik masih mengandalkan retrosesi atau pembagian risiko kepada perusahaan reasuransi global. Kondisi ini menjadi perhatian serius OJK, mengingat kemampuan menyerap risiko besar sangat menentukan ketahanan industri perasuransian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kemampuan perusahaan reasuransi untuk menyerap risiko tidak hanya ditentukan oleh kekuatan modal.
- Tiga Perang Utama India-Pakistan
- Jet Rafale India Ditembak Pakistan, Saham Dassault Turun
- Berapa Biaya Konklaf di Vatikan?
“Kemampuan untuk menyerap risiko sangat tergantung pada kemampuan keuangan dan proses seleksi risiko yang dilakukan oleh perusahaan reasuransi. Ketentuan permodalan dimaksud adalah untuk meningkatkan kapasitas kemampuan keuangan,” jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurutnya, aspek keuangan seperti ekuitas memang penting, namun yang tidak kalah krusial adalah kapabilitas dan kompetensi perusahaan reasuransi dalam mengelola dan menilai risiko.
Dorongan terhadap Underwriting yang Lebih Baik
Dalam upaya meningkatkan kapasitas penyerap risiko, OJK menekankan pentingnya proses underwriting yang berkualitas. Ogi menjelaskan bahwa proses seleksi risiko yang andal harus menjadi bagian integral dari operasional perusahaan reasuransi.
“Ini juga harus ditopang dengan bagaimana proses underwriting yang lebih baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas underwriting, OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Dengan penggunaan AI, perusahaan reasuransi dapat melakukan penilaian risiko yang sebelumnya sulit dilakukan secara manual.
“Penggunaan AI untuk memudahkan proses underwriting atas risiko yang sebelumnya tidak bisa di-underwrite akan sangat membantu perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengelola risiko yang lebih baik,” jelas Ogi lebih lanjut.
Baca Juga: China Pakai Dana Asuransi untuk Stabilkan Pasar Saham, Bisa Diterapkan di RI?
Peningkatan Disiplin Data Pertanggungan
Selain penguatan modal dan pemanfaatan teknologi, OJK juga menyoroti pentingnya disiplin data dalam proses pertanggungan dan klaim. Ogi menuturkan bahwa pengelolaan data yang baik berperan penting dalam efisiensi penyelesaian klaim dan pengambilan keputusan risiko.
“Kami juga telah mendorong perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menyediakan manfaat data pertanggungan dengan disiplin, sehingga dapat memastikan proses penyelesaian klaim dapat lebih cepat,” kata Ogi.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perasuransian serta mengurangi potensi dispute atau sengketa klaim di kemudian hari.
Regulasi Kepemilikan Asing Direview untuk Tarik Investasi Global
Lebih lanjut, dalam konteks peningkatan kapasitas reasuransi nasional, OJK kini tengah melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang mengatur kepemilikan asing di sektor reasuransi. Tujuannya adalah untuk membuka peluang masuknya investasi global yang dapat memperkuat industri dalam negeri.
“Kita juga sedang melakukan review mengenai regulasi terkait dengan semakin besarnya defisit neraca pembayaran, karena sebagian besar reasuransi dilakukan oleh perusahaan reasuransi global,” ungkap Ogi.
Menurutnya, bila regulasi ini lebih fleksibel, perusahaan reasuransi global dapat diberikan ruang untuk membuka kantor operasional di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkaya kompetensi lokal dan memperluas kapasitas retensi risiko nasional secara langsung di dalam negeri.
- Semua yang Perlu Diketahui Tentang Met Gala 2025, dari Tema hingga Dresscode
- IndoXXI, LK21 dan Juraganfilm Ilegal, Ini 7 Situs Nonton Film yang Aman dan Lengkap
- Konser DAY6 di Jakarta Kacau, Ini 10 Kontroversi Promotor Mecima
Komitmen Penguatan Industri Reasuransi Nasional
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam memperkuat daya tahan dan kemandirian industri reasuransi nasional. Dengan struktur permodalan yang solid, proses underwriting yang presisi, serta dukungan regulasi yang adaptif, OJK berharap perusahaan reasuransi Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada pihak luar dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun regional.
Penguatan ini juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai risiko baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan iklim, hingga dinamika ekonomi global.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa industri reasuransi kita mampu berdiri di kaki sendiri dalam menghadapi risiko-risiko besar yang mungkin terjadi,” tutup Ogi.

Amirudin Zuhri
Editor
