Hukum Bisnis

Kasus Hukum Terpa Sritex Usai PHK Massal: Dugaan Korupsi Kredit Bernilai Triliunan

  • Pada 22 April 2025 lalu, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yefta Bagus Setiawan, Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (bagian dari Sritex Group), namun yang bersangkutan tidak hadir.
Suasana aktivitas di salah satu pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang diputus pailit karena kesulitan keuangan.
Suasana aktivitas di salah satu pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang diputus pailit karena kesulitan keuangan. (Dokumentasi Internal Sritex)

JAKARTA - Setelah sempat menjadi sorotan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini kembali menjadi perbincangan publik. Perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini tengah dihadapkan pada kasus hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh sejumlah bank.

Sritex telah resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025. Keputusan tersebut menandai berakhirnya operasional perusahaan yang pernah menjadi salah satu pemain utama di industri tekstil nasional. 

Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan dan pengelolaan kurator pailit. Namun, upaya untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan masih terus dilakukan, termasuk melalui negosiasi dengan investor baru.

Pemerintah Dorong Pemulihan Operasional Sritex

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menyatakan harapannya agar perusahaan dapat kembali beroperasi sehingga mantan karyawan yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. 

Ia menyebutkan bahwa proses perekrutan ulang telah dimulai, dengan beberapa eks karyawan telah menandatangani kontrak kerja baru. Hanya saja, proses administrasi antara investor, kurator, dan pihak-pihak terkait masih dalam tahap finalisasi.

Dugaan Korupsi Kredit Mulai Diselidiki Kejaksaan Agung

Di tengah upaya penyelamatan Sritex, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank milik negara dan daerah. 

Pada 22 April 2025 lalu, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yefta Bagus Setiawan, Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (bagian dari Sritex Group), namun yang bersangkutan tidak hadir.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 25 Oktober 2024. Beberapa bank yang terseret dalam kasus ini di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Surat perintah penyidikan diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui dokumen bernomor Print-62/F.2/Fd2/10/2024, dan diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Maret 2025.

Penyidikan Juga Dilakukan oleh Kepolisian

Sebelum Kejaksaan Agung turun tangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah lebih dahulu mengusut dugaan penyelewengan dalam pemberian kredit kepada Sritex. Penyelidikan ini dilakukan setelah Sritex resmi dipailitkan pada Oktober 2024.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sempat memeriksa sejumlah pimpinan bank, termasuk dari Bank Permata dan Bank Muamalat.

Baca Juga:  Deretan Jenderal Polisi di Pusaran Megakorupsi

Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Sritex menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan kredit, menggelembungkan nilai piutang, serta menggandakan jaminan aset.

Selain itu, dana pinjaman yang diterima diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal. Polisi juga menduga adanya upaya pencucian uang yang berasal dari pencairan kredit sehingga kasus ini turut dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kerugian Ditaksir Capai Hampir Rp20 Triliun

Total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ini diperkirakan mencapai Rp19,963 triliun. Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami berbagai lembaga perbankan dan kreditur yang memberikan pembiayaan kepada Sritex.

Dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Pasal 372 dan 263 KUHP terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen, serta sejumlah pasal dalam UU TPPU yang menjerat aktivitas pencucian uang melalui sistem perbankan.

Sorotan Publik dan Seruan Perlindungan Buruh

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, berbagai pihak turut mendesak agar upaya penyelamatan Sritex tetap memperhatikan nasib para buruh dan dampak lingkungan. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil lainnya menyerukan agar kebijakan pemulihan tidak hanya berpihak pada pemilik modal atau investor baru, tetapi juga menjamin perlindungan bagi hak-hak buruh yang terdampak.

Sebagai perusahaan yang sebelumnya menyerap ribuan tenaga kerja, keberlanjutan operasional Sritex memang menjadi harapan besar bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor tekstil. 

Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan skema pemulihan yang adil, transparan, dan tidak mengorbankan pihak-pihak yang selama ini justru menjadi tulang punggung industri.