Hore! Pembayaran Insentif PPh 21 Bagi Karyawan Berupa Gaji Tunai Tanpa Potongan Pajak
Skema pembayaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan.

Ananda Astri Dianka
Author


Ilustrasi insentif pajak akibat COVID-19. / Facebook @DitjenPajakRI
(Istimewa)JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan skema pembayaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan.
Artinya, karyawan yang memenuhi kriteria penerima insentif pajak tersebut akan menerima sejumlah uang tambahan. Uang tersebut adalah potongan pajak yang seharusnya dibayar, namun ditanggung oleh pemerintah.
“Mekanismenya, bukan PPh Pasal 21 disetor terlebih dahulu ke pemerintah lalu pemerintah transfer ke karyawan. Tetapi perusahaan memang tidak perlu memotong pajak dari karyawan. Jadi karyawan terima gaji utuh tanpa dipotong pajak,” terang Hestu kepada TrenAsia.com, Selasa, 13 Oktober 2020.
- PSBB dan Permintaan Lesu Paksa Daihatsu Diet Produksi
- Manfaatkan Atap Rumah Untuk Lahan Hidroponik, Warga Ciledug Panen Cuan
- Bank Dunia Gelontorkan US$12 Miliar untuk Vaksin COVID-19
- Agung Podomoro Land Banjir Pembeli di Tengah Pandemi
- Lebih Berat, IMF Prediksi Ekonomi RI Minus 1,5 Persen Tahun Ini
Stimulus itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 /PMK.03/2020 sebagai perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19.
Karyawan yang menerima insnetif harus sesuai dengan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
▪ memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran A PMK;
▪ telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
▪ telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
2. Memiliki NPWP
3. Pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
PPh Pasal 21 DTP ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Hestu melanjutkan apabila ada karyawan sesuai kriteria yang belum mendapatkan haknya, diimbau untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan masing-masing untuk tindakan awal.
“Bicarakan dengan perusahaan/pemotong PPh Pasal 21-nya,” tegasnya. (SKO)
