Siap-Siap, Pedagang Online Bakal Kena Pajak
Pemerintah akan menarik pajak dari pelaku usaha yang memasarkan produknya lewat sistem elektronik atau digital.

Aprilia Ciptaning
Author


Warga mengakses salah satu platform e-commerce untuk berbelanja secara daring melalui gawai dalam rangka Hari Belanja Online Nasional atau ‘Harbolnas 11.11’ di Tangerang, Banten, Rabu, 11 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Pemerintah akan menarik pajak dari pelaku usaha yang memasarkan produknya lewat sistem elektronik atau digital. Dalam hal ini, pedagang online masuk kategori pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Seperti diketahui, calon beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemungutan pajak ini bertujuan mengoptimalisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN),” bunyi RPP tersebut.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Adapun omzet PKP yang dikenakan PPN dalam beleid ini sebesar Rp48 miliar per tahun.
Selain itu, RPP ini juga mengatur pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Untuk PPh Pasal 26, akan diatur ulang tentang dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh.
Sementara, untuk ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat. Semula besarannya 50%, menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- Ada PPKM Darurat, Harga Daging Ayam Jeblok
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
Adapun ketidakbenaran perbuatan sanksinya menjadi 100% dari semula 150%. Terakhir, denda akan dikenakan sebesar empat kali jumlah pajak, menjadi tiga kali jumlah pajak untuk permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Gencar Pungut Pajak
Terkait hal ini, pemerintah memang gencar mendisiplinkan pajak. Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mulai menarik PPN bagi perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa tidak berwujud atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bertambah.
“Penunjukan pemungut terus dilakukan,” kata dia.
Sebagai informasi, saat ini jumlah pelaku usaha pemungut PPN Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai 53 pelaku usaha. Jumlah tersebut bertambah setelah dua perusahaan eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A masuk per 1 Februari 2021.
