Kominfo Minta Operator Memikirkan Ulang Terkait Konsolidasi
Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para operator seluler untuk kembali memikirkan serta menghitung ulang terkait konsolidasi, supaya menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia. “Konsolidasi kami serahkan secara penuh secara B2B antara operator seluler. Oleh karena itu, kami akan mengajak mereka untuk berpikir dan menghitung ulang bagaimana konsolidasi bisa terjadi,” kata Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan […]

Virdika Rizky
Author


Sumber: Liputan6
(Istimewa)Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para operator seluler untuk kembali memikirkan serta menghitung ulang terkait konsolidasi, supaya menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Konsolidasi kami serahkan secara penuh secara B2B antara operator seluler. Oleh karena itu, kami akan mengajak mereka untuk berpikir dan menghitung ulang bagaimana konsolidasi bisa terjadi,” kata Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, saat dihubungi, Selasa (29/10).
Konsolidasi itu, kata Ramli, diharapkan bisa merata sehingga operator bisa tumbuh dengan baik. Sebab, lanjut Ramli, masih ada operator yang pertumbuhannya cukup pelan.
“Kami lihat tidak seluruh opsel tumbuh dengan baik, ada yang tumbuhnya sangat pelan tetapi juga ada yang sangat tinggi. Apalagi dengan serangan over the top, yakni ada WhatsApp, Line dan lainnya yang membuat mereka harus bersaing dengan ketat,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara menyatakan faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi belum mau melakukan konsolidasi.
Rudiantara saat itu menilai operator menaruh perhatian apakah setelah melakukan konsolidasi, terjadi penguatan neraca saldo atau tidak.
Sebetulnya, Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi. BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.
Penetapan frekuensi sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, maka frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
