Catat! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 9 Februari 2021
Mulai 9 Februari 2019, PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan akan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan pesawat di bandara-bandara Angkasa Pura. Persyaratan ini akan mengatur baik perjalanan domestik maupun perjalanan internasional.

Reza Pahlevi
Author


Maskapai penerbangan komersil Batik Air saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum’at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan persyaratan terbaru untuk perjalanan pesawat di bandara-bandara milik perseroan mulai 9 Februari 2021. Persyaratan ini akan mengatur baik perjalanan domestik maupun perjalanan internasional.
“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar President Director Angkasa Pura Muhammad Awaluddin, dikutip Rabu, 10 Februari 2021.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Persyaratan Perjalan Domestik
Awaluddin menuturkan persyaratan perjalanan domestik mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut ditetapkan syarat untuk penumpang pesawat rute domestik sebagai berikut:
1. Untuk penerbangan ke Bali, Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam. Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
4. Selama penerbangan berdurasi di bawah dua jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Persyaratan Perjalanan Internasional
Selanjutnya, persyaratan perjalanan mancanegara menganut pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
2. Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Setelah karantina 5×24 jam dilakukan kembali RT-PCR.
Angkasa Pura juga akan menyediakan Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19. Di situ, calon penumpang pesawat bisa melakukan rapid test antigen atau RT-PCR.
